Pasca Putusan MK, KPUD Samosir Menetapkan Vandiko Gultom-Martua Sitanggang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih


Berita Samosir, OLNewsindonesia.Senin (22/03/21)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir dalam rapat pleno terbuka menetapkan Vandiko Gultom-Martua Sitanggang (Vantas) sebagai pasangan calon terpilih Bupati/Wakil Bupati Samosir hasil Pilkada Samosir 2020 di Hotel JTS Jalan Simanindo, Parbaba, Minggu (21/03/2021).

Penetapan paslon terpilih ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan kemenangan Vantas, sekaligus tidak menerima gugatan sengketa Pilkada yang diajukan paslon incumbent Rapidin Simbolon-Juang Sinaga (Rap Berjuang).

Ketua KPU Samosir, Ika Rolina membacakan keputusan KPU, No 16/PL.02.7-Kpt/1217/KPU-Kab/III/2021, tentant ditetapkan Vandiko Gultom menjadi Bupati Samosir dan Martua Sitanggang menjadi wakil Bupati Samosir dengan perolehan suara 41.806 dengan partai pendukung mulai Partai Hanura, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB), Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gerinda.

(JuntakStar)



Sumber : https://olnewsindonesia.com/?p=31112

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.