Makassar, IDN Times - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) mengingatkan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto, agar tidak menggangu gugat lahan bekas pacuan kuda di Jalan Daeng Tata Raya, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate.
Sebelumnya diberitakan, Danny berencana mendirikan sirkuit balap di lokasi seluas 7 hektare tersebut.
Direktur LKBH, Muhammad Sirul Haq menyatakan, lahan yang ingin diubahfungsikan oleh Danny merupakan tanah pribadi milik Supu Bin Baso Palajarang.
"Yang kini telah dikuasai dan diduduki ahli waris," kata Sirul dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Senin (8/3/2021).
1. Ahli waris klaim lahan dikuasai bahkan sebelum era kemerdekaan RI
Lahan bekas pacuan kuda, terang Sirul, dikuasai ahli waris bahkan sebelum Indonesia merdeka. Bukti penguasaan tanah tertuang dalam surat yang diterbitkan atas nama ahli waris Supu Bin Baso Palajarang pada tahun 1958. Surat menerangkan bahwa ahli waris menguasai lahan tersebut sejak 1935.
Hal itu diperkuat dengan bukti pembayaran pajak tanah dari tahun 1985 hingga 1988. Menyusul bukti buku tanah yang diterbitkan Kantor Kelurahan Parangtambung yang berada pada rincik kohir 174 CI, persil 14A SIII, 14B SIII, dan 15B SIII.
Sirul menjelaskan, pembangunan stadion pacuan kuda Parangtambung ada karena pada tahun 1957 digelar PON IV di Makassar. "Sehingga Presiden Soekarno kala itu meminjam lahan karena terbilang cukup luas dan sesuai peruntukan laga balapan kuda," ungkapnya.
2. Pemprov Sulsel disebut mengambil alih pengelolaan lahan
Setelah PON, Sirul menerangkan, pengelolaan lahan kemudian diambil alih oleh Pemprov Sulsel melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulsel. Kemudian, KONI memberi tanggung jawab kepada Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) melalui sertifikat hak pakai di tahun 1995.
"Tapi faktanya tidak dikelola sebagaimana mestinya termasuk transparansi pendapatan hasil pengelolaan. Sertifikat YOSS, 1995 yang telah gugur di tahun 2020 karena masa berlaku 25 tahun tidak diperpanjang, menandakan telah berakhir keberadaannya," jelas Sirul.
LKBH Makassar selaku kuasa hukum ahli waris Supu Bin Baso Palajarang mengimbau kepada YOSS, Wali Kota Makassar, Gubernur Sulsel, dan BPN Makassar untuk tidak mengganggu lagi lahan pacuan kuda.
"Karena merupakan kepunyaan Supu Bin Baso Palajarang sebagai pemilik yang sah," tegas Sirul.
Baca Juga: Danny Pomanto Ingin Eks Pacuan Kuda Dijadikan Sirkuit Balap
3. Wali Kota Makassar Danny Pomanto berencana membangun sirkuit balap di Parangtambung
Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengungkapkan rencananya mendirikan sirkuit balap di dalam kota. Dia ingin memanfaatkan lahan eks pacuan kuda yang selama ini dikelola YOSS.
"Kita sudah diskusi-diskusi dengan pihak YOSS serta keluarga Andi Ilham Mattalata, untuk lapangan pacuan kuda itu akan dibuat sirkuit, " ujar Danny dikutip ANTARA di Makassar, Sabtu, 6 Maret 2021.
Sumber : https://sulsel.idntimes.com/news/sulsel/sahrul-ramadan-1/lkbh-minta-danny-tidak-merecoki-tanah-eks-pacuan-kuda-di-makassar
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami