Kemenkumham Sulsel gelar Rakor Pengawasan Orang Asing


Makassar (ANTARA) - Pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar rapat koordinasi (Rakor) guna memperkuat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), yang bertemakan Sinegitas Timpora dalam Tatanan Kehidupan Baru.  

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Teraskita Makassar, Rabu (10/3) itu, dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto.

Menurut Harun, Timpora bertugas memberikan pertimbangan kepada instansi pemerintah terkait pengawasan org asing, dan Timpora di Sulawesi Selatan telah berjalan dengan baik.

"Ini karena koordinasi dan sinergitas yang terjalin baik selama ini harus terus dijaga," ujarnya.

Ia mengatakan untuk memaksimalkan koordiasi terkait Timpora, jajaran  Kanwil Kemenkumham Sulsel telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, Komando Daerah Militer XIV/Hasanuddin, Pangkalan Utama TNI-AL, Koops AU-II, Badan Intelejen Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Bea Cukai, dan instansi terkait Lainnya.
 

Suasana saat pembukaan Rakor Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), di Makassar, Rabu (10/3) (ANTARA/HO/Humas Kemenkumham Sulsel)

Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Sulsel Dodi Karnida mengatakan ada tujuh fungsi Timpora yakni kordinasi pertukaran data dan informasi, analisis dan evaluasi data/informasi, penyusunan rencana operasi gabungan, pengumpulan data dan informasi orang asing, penyelesaian masalah keberadaan dan kegiatan orang asing, pelaksanaan dan pengaturan hubungan kerja sama pora, serta pelaksanan fungsi lainnya.

Ia menyebut Warga Negara Asing (WNA) di Sulawesi Selatan terdata sebanyak 2.415 orang, terdiri dari 748 WNA pemegang izin tinggal dan 1667 WNA pengungsi pencari suaka yang tersebar di 20 Community House.

Selama 2020, Imigrasi Sulsel telah melakukan pendetensian (memasukkan ke Rudenim ) sebanyak 21 orang, dan resetlement  atau penempatan baru tetap terutama pengungsi terluka.

Selain itu, mendeportasi ke negara ketiga yang mau menerima sebanyak 47 orang, pemindahan antarrudenim 29 orang, pulang sukarela ke negara asal 9 orang, pemindahan antar Community House (CH) sebanyak 154 orang.

Kegiatan Pro Justitia sepanjang 2020 sebanyak 1 orang perempuan Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok, dan pada 2021 telah dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian dengan mendeportasi seorang Warga Negara Malaysia.

Rakor tersebut menghadirkan dua narasumber yakni Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel Husni Thamrin terkait Strategi Penanganan COVID-19 yang berkaitan dengan orang asing, dan Wakil Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Sulsel AKBP Puji Saputro Bowo Leksono terkait ancaman keberadaan orang asing di Sulsel.

Husni mengatakan bahwa langkah Penanganan COVID-19 yang berkaitan dengan orang asing di Provinsi Sulawesi Selatan yakni testing and tracing dilakukan oleh IOM berkolaborasi dengan Puskesmas/Satgas Kota Makassar, dan isolasi/karantina yang dikoordinasikan dengan Satgas COVID-19 Provinsi Sulsel.

Manajemen kesehatan masyarakat pelaku perjalanan orang asing yakni screening di pintu masuk oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan dan pengukuran suhu serta pengecekan surat keterangan bebas COVID-19 dan pelaku perjalanan yang sakit dan menunjukkan gejala COVID-19 atau suhu normal hingga dilakukan wawancara lebih lanjut dan uji COVID-19.

"Semua pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan bebas covid dengan menunjukkan hasil swab antigen neg atau Swab PCR Negatif. Setiap pelaku perjalanan mengisi kartu HAC (Health Alerd Card) secara manual ataupun elektronik. Kartu ini dapat diakses oleh dinkes setempat jika diperlukan untuk pemantauan pelaku perjalanan," Jelas Husni.

Sementara itu, AKBP Puji Saputro Bowo Leksono mengatakan bahwa potensi kerawanan keberadaan WNA di Sulsel yakni bekerja atau menjadi karyawan, telibat tindak pidana, menikah dengan WNI (tidak akan ada kejelasan status anak), konflik dengan masyarakat sekitar Community House, membuka usaha, terlibat perjanjian kontrak/sewa menyewa dengan WNI, mengendarai sepeda motor maupun mobil sedangkan yang bersangkutan tidak memiliki SIM dan tidak patuhi Prokes COVID-19.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Bidang Inteldakim Mirza Akbar selaku Ketua Panitia Pelaksana, Kepala Kanim Makassar Agus Winarto, Kepala Rudenim Makassar Alimuddin, Kepala Kanim Parepare Arief Eka Riyanto serta Anggota Timpora Kota Makassar. (*/Inf)



Sumber : https://makassar.antaranews.com/berita/246966/kemenkumham-sulsel-gelar-rakor-pengawasan-orang-asing

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.