
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Makassar, Irwan Jaffar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan di Hotel D'Maleo, Sabtu (13/3/2021).
Irwan mengatakan Perda 1/2019 ini merupakan turunan dari berbagai regulasi. Seperti Undang-undang 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional. Itu, menjadi acuan pemerintah daerah seluruh Indonesia terkait pendidikan.
"Ini adalah bagian dari kerja-kerja Kedewanan mensosialisasikan apa yang menjadi peraturan yang telah kita buat antara eksekutif dan legislatif," tutur Irwan.
Kata Irwan, perda ini perlu diketahui dan menjadi perhatian masyarakat untuk disebarluaskan, sehingga masing-masing elemen masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya.

"Dalam muatan ini kan ada berapa elemen, ada fungsi, ada tanggung jawab, ada kewenangan pemerintah, salah satunya itu adalah pemerintah harus menyiapkan anggaran minimal 20% dari total APBD atau APBN yang ada. Saya pikir itu saja intinya," ungkapnya.
Olehnya itu, penyusunan Perda 1/2019 sebagai dasar rambu-rambu penyelenggaraan pendidikan yang akan mengikat penyelenggara pendidikan. Khususnya, pembelajaran daring atau online yang cukup meresahkan masyarakat di masa pandemi.
"Itu menjadi keresahan masyarakat tapi tidak ada pilihan. Tanggung jawab pemerintah harus bisa mencukupi pembiayaan itu untuk pendidikan sebesar 20% dari total anggaran dan ini adalah bentuk kewenangan dan partisipasi pemerintah," jelasnya.
Meski demikian, Irwan mengatakan penyelenggaraan pendidikan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, namun semua elemen masyarakat.
Penulis: RESTI SETIAWATI
Editor: ANDI
Sumber : https://www.sulselsatu.com/?p=249114
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.


Sosmed Kami