MAKASSARKOTA, MAKASSAR, – Wakil Walikota Makassar Fatmawati Rusdi mewakili Walikota Makassar menghadiri rapat sidang paripurna sidang membahas perubahan status badan hukum BPR Tahun 2020/2021 DPRD Kota Makassar, Rabu 31/3/202.
Sidang paripurna mengagendakan pendapat akhir fraksi fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perusda) terhadap Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Makassar menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda)
Dari penjelasan juru bicara masing masing fraksi fraksi tentang perubahan bentuk badan hukum BPR menjadi Perseroda, seluruh fraksi fraksi di DPR menyetujui rancangan perubahan badan hukum BPR dari Perusda menjadi Perseroda.
Setelah penjelasan masing masing Fraksi fraksi dilanjutkan dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang perubahan badan Hukum Perusda BPR menjadi perusahaan daerah perseroan terbatas BPR kota Makassar.
Menurut Fatmawati perubahan badan hukum BPR merupakan inisiatif dari DPRD kota Makassar yang perlu diberi apresiasi karena dalam proses pembahasan perubahan badan hukum BPR telah menempuh proses yang panjang oleh pansus di DPR.
"Rangkaian pembahasan pansus ranperda ini tentunya sangat menguras tenaga bersama unsur lain yang terlibat dalam pembahasan ranperda ini," katanya
Fatmawati berharap dengan adanya perubahan status badan BPR melalui Ranperda, Bank BPR Perseroda dapat lebih profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
"Perubahan badan Hukum BPR tentunya menjadi instrumen bagi BPR untuk berdaya saing, supaya mempunyai tata kelola manajemen yang baik dan profesional dalam menghimpun dana serta membantu usaha kecil dalam mengembangkan usahanya," jelasnya..
Sumber : https://makassarkota.go.id/?p=9205
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami