SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengukuhkan enam (6) orang Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) untuk Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2021-2022 pada Kamis (1/4/2021).
Masing-masing dari anggota TPD itu terdiri dari unsur penyelenggara pemilu dan unsur masyarakat sipil. Dari unsur penyelenggara, Bawaslu Sulsel diwakili oleh Koordinator Penyelesaian Sengketa Asradi dan Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat Saiful Jihad. Sementara dari KPU Sulsel, masing-masing Fatmawati dan Misna M.Attas, lalu dari unsur masyarakat sipil ada nama Dr Gustiana A. Kambo dan Rahmiwati Agustin.
Pengukuhan itu digelar secara virtual mengingat situasi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Plt Sekretaris DKPP, Arif Ma'ruf mengungkapkan, dari seluruh jumlah yang akan dikukuhkan sebagai Anggota TPD Periode 2021-2022, nantinya hanya sembilan orang yang akan dikukuhkan secara langsung di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta. Sedangkan 192 orang lainnya akan dikukuhkan secara virtual.
"Sembilan orang yang dikukuhkan secara langsung berasal dari ketiga unsur dan sejumlah provinsi," kata Arif.
Rincian dari 201 nama yang akan dilantik ini terdiri dari 68 orang dari unsur KPU Provinsi/KIP Aceh, 67 orang dari unsur Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, dan 66 orang dari unsur Masyarakat.
Pengukuhan ini juga diikuti dan disaksikan langsung oleh Ketua dan seluruh Anggota DKPP. Selain itu, DKPP juga telah mengundang sejumlah pemangku kepentingan atau stakeholder, di antaranya adalah Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi II DPR, KPU, dan Bawaslu.
Arif menambahkan, dasar dari pembentukan TPD adalah ketentuan Pasal 164 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa dalam melaksanakan tugasnya DKPP dapat membentuk Tim Pemeriksa Daerah di setiap provinsi yang bersifat ad hoc.
Selain itu, payung hukum lainnya adalah Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah.
TPD adalah tim yang dibentuk oleh DKPP yang keanggotaannya terdiri dari unsur Masyarakat, unsur KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh, dan Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh. Tugas dari TPD adalah melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di daerah.
Berdasarkan Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019, TPD memiliki wewenang untuk memeriksa dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh, KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, dan Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslih Kabupaten/Kota.
Editor: Asrul
Sumber : https://www.sulselsatu.com/?p=250487
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami