detiknews rabu, 10 mar 2021 19:58 wib cod an 1 kg ganja di kampus, mahasiswa di makassar ditangkap polisi polisi menangkap mahasiswa di kota makassar, dinur fachri 25 karena memesan 1 kilogram ganja.


Makassar - Polisi menangkap mahasiswa di Kota Makassar, Dinur Fachri (25) karena memesan 1 kilogram ganja. Dinur ditangkap usai melakukan transaksi cash on delivery (COD) di dekat pos satpam di kampusnya.

"Jadi bertemunya di situ (di dekat pos satpam kampus), rencana COD-nya di situ," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto kepada wartawan di Polrestabes Makassar, Rabu (10/3/2021).

Yudi mengatakan, kasus ini berawal saat aparat satuan narkoba menangkap dua rekan Dinur, yakni Farchan Gafirly (20), Yusrien Madani (20), sedang menyimpan ganja di pembungkus rokok. Farchan dan Yusrien ditangkap polisi di Jalan Karaeng Bonto Tangnga, Makassar, Kamis (4/3) sekitar pukul 23.30 Wita.

Dari penangkapan itu, polisi kembali melakukan pengembangan dengan meringkus 2 rekan Dinur lainnya yang bernama Muh Akbar (24) dan Lutfi Sade (18) di Jalan Barukang, Kota Makassar, Jumat (5/3).

"Kita mengamankan lagi 2 linting dan 2 pirex dan beberapa batang bekas pakai," Sebut Yudi.

Terakhir, polisi melakukan pengembangan dengan meringkus Dinur Fachri sendiri setelah menerima pesanan 1 kilogram ganja di dekat pos satpam kampus, pada Senin (8/3). Menurut AKBP Yudi, Dinur merupakan Bandar ganja di Makassar, sementara 4 rekannya yang lain merupakan pemakai.

"Mereka rata-rata mahasiswa perguruan tinggi swasta di Makassar. Salah satunya, yakni Dinur yang selaku bandar ganja ini, tercatat mahasiswa Fakultas Hukum," kata Yudi.

Menurut Yudi, Dinur memesan ganja itu kepada seorang rekannya yang bernama Erlangga di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

"Ganja sekitar 1kg ini dari Medan yang di order oleh teman Dinur, bernama Erlangga. Tapi Erlangga masih dalam pengejaran dan kini DPO,"kata Yudi.

Akibat perbuatannya, Dinur cs dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. (hmw/nvl)



Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5488885/cod-an-1-kg-ganja-di-kampus-mahasiswa-di-makassar-ditangkap-polisi

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.