detiknews rabu, 10 mar 2021 14:18 wib ppkm di makassar, restoran warkop boleh buka hingga 22.00 wita wali kota makassar ramdhan danny pomanto meneken pemberlakuan pembatasan kegiatan masyakarat ppkm berdasarkan instruksi kementerian dalam negeri.


Makassar - Wali Kota Makassar Ramdhan 'Danny' Pomanto meneken Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Danny hanya membolehkan tempat usaha mulai dari kafe, restoran, hingga warkop buka sampai pukul 22.00 Wita.

PPKM di Makassar berlaku hingga 2 pekan ke depan atau tepatnya berakhir pada 22 Maret 2021. Danny meneken PPKM tersebut dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.01/99/S.Edar/Kesbangpol/III/2021 yang diteken di Makassar pada Selasa (10/3/2021) lalu.

"Saya sudah tanda tangan karena kita ikut prosedur PPKM (Kemendagri), kan di situ jelas kita ikut format pusat sampai jam 9 saya tanda tangan, ada juga jam 10 kita langsung ikut format dari pusat," kata Danny dalam keterangannya yang diterima wartawan, Rabu (10/3).

Danny menjelaskan pihaknya juga menyiapkan opsi lain selain pembatasan jam malam di Makassar. Opsi lain itu berupa program Makassar Recover dengan pencegahan testing COVID-19.

"Jadi Makassar Recover ini sementara diuji, kita akan menghadap ke (pemerintah) pusat pekan depan, saya akan ke semua Kementerian supaya kita ikuti prosedur yang ada sesuai anjuran ini," jelasnya.

Sementara itu, PLT Kesbangpol Kota Makassar Ahmad Namsum mengatakan pihaknya tetap merujuk pada aturan pusat di Kementerian Dalam Negeri terkait PPKM. Pembatasan jam malam juga diperkuat dengan edaran Wali Kota Makassar.

"Bagi seluruh pelaku usaha tempat hiburan dan juga menyangkut tentang keramaian lainnya dan jadi apapun yang ada di edaran Pemerintah Kota, edaran Wali Kota ini adalah implementasi daripada instruksi Menteri Dalam Negeri," kata Ahmad.

Berikut penerapan PPKM di Makassar yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.01/99/S.Edar/Kesbangpol/III/2021;

1. Fasilitas Umum, Cafe, Restoran dan Rumah Makan, Warkop, dan Game Center, diizinkan sampai jam 22.00 Wita mulai Tanggal 09 2021 sampai Tanggal 23 Maret 2021.

2. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

3. Untuk menghormati perayaan Hari raya Nyepi, maka kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotek, Live Music, Pijat/Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang Tempat Hiburan yang ada di Hotel ditutup pada Tanggal 13-16 Maret 2021 pukul 07.00 Wita.

4. Para Pelaku usaha wajib melaksanakan dan menerapkan protokol kesehatan kepada para pelanggan atau pengunjung.

5. Para camat dan lurah selaku ketua satgas dengan berkoordinasi Master COVID Kecamatan agar memperketat Protokol Kesehatan, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada Satgas COVID-19.

5. Satgas COVID-19 melaksanakan pemantauan terhadap disiplin penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Makassar berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (nvl/nvl)



Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5488249/ppkm-di-makassar-restoran-warkop-boleh-buka-hingga-2200-wita

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.