
Warga bersepeda di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (21/3/2021). Sesuai Pasal 299 Undang-undang Lalu Lintas, pengguna sepeda yang melanggar aturan tersebut, salah satunya pesepeda yang tidak menggunakan jalur khusus sepeda dapat dikenakan sanksi kurungan 15 hari atau denda paling banyak 100 ribu rupiah. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Sumber : https://www.antaranews.com/foto/2054586/bersepeda-di-luar-jalur-khusus-terancam-sanksi-15-hari-kurungan
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.

Sosmed Kami