SULSELBERITA.COM. Pekanbaru , - Ansori salah satu media online Pekanbaru Riau , telah berhasil mencoba untuk mencari tau kebenaran Terkait dengan heboh nya , masyarakat Pekanbaru Riau Terkait sengketa perparkiran di kota Pekanbaru yang di ambil alih oleh PT Datama , yang sudah menang tender proyek lelang perparkiran di kota Pekanbaru yang berjumlah nila sangat fantasi, hingga puluhan miliar rupiah.
Menurut dari hasil konfirmasi kepada mantan kepala UPTD perparkiran yang lama di kota Pekanbaru.pada hari Minggu 28 Februari tahun 2021 saudara Zul pahami mantan ketua UPTD perparkiran.ketika di minta keterangan oleh awak media Ansori melalui via ponsel nya di, nomor WhatsApp ,+62 812-7514-XXX.mantan Ketua UPT
Zul pahami menjelaskan kalo PT Datama samapai saat ini sudah dua kali mangkir dari panggilan , terkait dengan perjanjian kontrak kerjasama, hasil pemenang tender perparkiran di kota Pekanbaru Tersebut.
PT Datama samapai saat ini, sudah di berikan surat perintah teguran tahadap PT Datama Zul pahami sendiri mengatakan kalo beliau sendiri sudah memberikan teguran tertulis terhadap pemenang tender proyek lelang perparkiran , yang di menangkan oleh PT Surat teguran yang di keluarkan oleh mantan UPT perparkiran berupa (SP.1 ) bahkan sudah di keluarkan juga surat perintah teguran, tahap kedua (SP2) oleh Dinas perhubungan Kota pekanbaru yang baru ini ucap Zul pahami ketika di konfirmasi oleh awak media Ansori. Hari ini Minggu (28/02/2021) sekitar pukul 15 :00 wib.
Tidak hanya itu Zul pahami juga mengatakan bahwa pihak PT Datama sampai dengan saat ini belum ada memberikan atau membayar setoran jaminan berupa uang perjanjian kontrak sebesar, 2,5.% persen dari perjanjian kontrak yang sudah di menakan oleh pihak PT Datama , bahkan kita sudah mengeluarkan surat teguran, SP,1 dan SP,2 namu pihak direktur utama PT Datama samapai saat ini masih tidak mengindahkan alias tidak ada etikad baik dari pihak PT Datama.
Peringatan yang kedua kali, kita berikan surat perintah teguran tahap PT Datama yang ke dua kali nya (SP.2) namu setelah SP2, di turunkan masih juga tidak ada tanggapan dari PT Datama,tersebut." Maka, dari itu kalo sudah dua kali, kita berikan surat perintah teguran tahap pemenang tender proyek lelang perparkiran kepada PT Datama Tersebut." Maka Kita berhak akan tarik kembali,atas pemenang tender proyek lelang perparkiran kepada PT Datama, atau batal demi perjanjian kontrak.tegas Zul pahami kepada Ansori.
Karena samapai saat ini PT Datama tidak koperatif ulang Zul pahami lagi.maka, tentu pemenang kontrak dari PT Datama Tersebut batal demi perjanjian baik pun demi hukum."sesuai bunyi perjanjian kontrak tersebut PT Datama harus mengeluarkan 2,5 % dari kontra yang sudah di tentukan oleh dinas terkait. atau dinas perhubungan kota Pekanbaru,.
Namun sampai saat ini PT Datama belum juga ada etikat baik untuk membayar uang jaminan kontrak pemenang tender perparkiran tersebut.yang seharusnya wajib dibayarkan sebesar 2,5% atau Rp.4.7 miliar ke pihak kita, namun sampai saat ini pihak PT Datama tidak koperatif.
Jaminan yang seharusnya mereka setor melalui giro kepada kita itu, melalui giro sebesar Rp.4,8 miliar di dalam perjanjian kontrak pihak Dinas perhubungan terhadap pemenang tender proyek lelang perparkiran kepada PT Datama.karena PT Datama selaku pemenang tender tidak koperatif maka Kita wajib mengeluarkan surat perintah teguran tahap 1 pada saat itu masih di jaman,saya dan afralian sampai saat ini belum ada itikad baik dari pihak PT Datama dan apabila tidak di indahkan oleh PT Datama makan kita berhak untuk mengeluarkan suara perintah teguran tahap 2,(SP.2) apabila setelah (SP.2) dikeluarkan juga tidak di indahkan oleh PT Datama makan pihak Dinas perhubungan berhak mengambil alih kebijakan untuk mengambil,alih dari pemenang tender proyek lelang perparkiran kepada PT Datama. Sampai saat ini saya dilantik mereka belum ada mengeluarkan jaminan kontrak yang sudah di tentukan oleh dinas perhubungan yang mestinya PT Datama.wajib memberikan jaminan berbentuk kan uang sebesar Rp 4,7 miliar atau 2,5% dari jaminan.100,8 M. Jadi sampai dengan saat ini sepersen pun PT Datama belum ada membayar dua setengah persen.dari perjanjian kontrak yang di menangkan oleh PT Datama Tersebut tutup Zul pahami.
Sesuai dengan isi balasan surat teguran yang sudah di lanyang kan oleh pihak Dinas perhubungan kota Pekanbaru. Terkait pengambilan alih pengolahan perparkiran pada Zona yang di kerjasamakan oleh PT datama.sesuai isi surat pada tanggal 26 Februari 2021 nomor registrasi : 22/dishub/UPT-pku/11/21.berkenangan surat saudara nomor ; 105/02/SB/DAT/2021,tanggal 24 Februari 2021 tentang balasan surat teguran II, dengan ini kami sampaikan beberapa hal berikut di dalam surat surat teguran di atas.
Penulis : ANSORI
Advertisement
Sumber : https://sulselberita.com/?p=64277
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.



Sosmed Kami