Makassar, IDN Times - Petugas Jatanras dan Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, menggagalkan upaya peredaran sabu dan ratusan butir obat terlarang.
Tiga pengedar barang haram itu ditangkap pada Selasa, 23 Februari 2021. Ketiganya yaitu, perempuan IL (33), lelaki AA (21), dan seorang pelajar FH (16).
"Setelah kita timbang, berat sabu mencapai 1 kilogram," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana dalam ekspos di kantornya, Rabu (24/2/2021) siang.
1. Pelaku ditangkap terpisah di dua lokasi di Makassar
Witnu menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan dari laporan yang diterima petugas pekan lalu. Setelah teridentifikasi, ketiganya langsung ditangkap di dua tempat terpisah di Kota Makassar. Polisi lebih dulu menangkap IL dan FH di Jalan Kalampeto, Kecamatan Makassar. Kemudian AA ditangkap di Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini.
Dari tangan ketiganya, petugas menyita barang bukti tiga paket besar sabu dan ratusan butir obat berbahaya yang disimpan di dalam kardus. "Ditumpuk dengan susu, sabun deterjen, dengan coklat. Umumnya bahan makanan," ungkap Witnu.
2. Sabu dan obat-obatan akan diedarkan ke bandar-bandar kecil
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, lanjut Witnu, sabu dan obat-obatan diketahui dikirim dari luar Sulsel melalui jalur laut. Seluruh bahan-bahan merusak kesehatan itu, rencananya akan diedarkan di sebagian besar wilayah di Kota Makassar hingga ke beberapa daerah lain di Sulsel.
"Diedarkan untuk bandar-bandar kecil," ujar Witnu.
Ketiganya mendapat bayaran jutaan rupiah untuk setiap paket kiriman sabu yang berhasil diedarkan ke sejumlah bandar. Petugas kata Witnu, masih akan memeriksa lebih lanjut, berapa lama tiga sekawan ini berperan dalam kasus narkoba di Sulsel.
Baca Juga: Polisi Bongkar Bisnis Gelap Narkoba di Apartemen Mewah Makassar
3. Polisi masih selidiki pemasok sabu
Lebih lanjut kata Witnu, pihaknya hingga kini masih menyelidiki pemasok narkoba untuk ketiga pelaku. Polrestabes Makassar, meminta bantuan Polda Sulsel untuk mengungkap dalang di balik kasus ini. "Masih akan kita kembangkan lagi," tegas Witnu.
Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, atau Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam penjara maksimal seumur hidup.
Baca Juga: 3 Polisi Makassar Dipecat di 2020, Terlibat Narkoba hingga Perampokan
Sumber : https://sulsel.idntimes.com/news/sulsel/sahrul-ramadan-1/polisi-makassar-tangkap-3-pengedar-sabu-terancam-penjara-seumur-hidup
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami