Makassar, IDN Times - Tim Resmob Polsek Panakkukang Makassar berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap balita GY. Pelaku berinisial MRP (21), diringkus di sekitar Jalan AP Pettarani, Selasa (9/2/2021) siang.
"Tim kami dengan gerak cepat menyelidiki dan mengejar pelaku (di tempat mangkal) diduga merupakan teman ojek online dari pelaku ini," kata Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Faturakhman kepada jurnalis di sela ekspos penangkapan di kantornya, Selasa.
1. Pelaku tega menganiaya balita
Kata Jamal, penganiayaan terjadi di tempat tinggal korban di sekitar Kelurahan Panaikang pada Senin, 8 Februari. Ibu korban, S (18), langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Panakkukang sekitar pukul 24.00 WITA.
Jamal mengungkapkan motif penganiayaan terhadap balita berusia 14 bulan tersebut. "Pelaku ini risih, kesal terhadap rintihan atau tangisan korban yang saat itu rewel sehingga korban dianiaya," ungkap Jamal.
2. Pelaku sudah 6 bulan tinggal bersama ibu korban
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku adalah pacar ibu korban. Mereka tinggal bersama sejak beberapa bulan terakhir di kamar kontrakan. "Selama enam bulan ini, tinggal satu kamar dengan pelaku. Ibu korban sudah cerai dengan suaminya," ucap Jamal.
Ibu korban sempat menyaksikan anaknya dianiaya. Namun, dia ketakutan karena diancam oleh pelaku. Selain ditampar berulang kali, mulut bayi juga disumpal dengan kain sarung. "Ibu korban merasa ketakutan dan karena ini keterlaluan sehingga melapor ke polsek," tegasnya.
Baca Juga: Kabur 5 Hari, Ayah yang Aniaya Bayi Kandung di Makassar Ditangkap
3. Balita korban penganiayaan sementara dirawat di RS Bhayangkara Makassar
Akibat penganiayaan itu, balita mengalami luka-luka dan sangat trauma. Korban juga telah divisum di RS Bhayangkara untuk kepentingan kelengkapan bukti. "Kita lihat sendiri lukanya, memang cukup parah sampai harus dirawat inap," imbuh Jamal.
Petugas, kata Jamal, saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak Pusat Pemberdayaan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Makassar untuk proses pemulihan kondisi korban dan ibunya.
Sementara pelaku yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online itu ditahan di Polsek Panakkukang. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 85, UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Untuk ancaman di atas 5 tahun penjara," tegas Jamal.
Baca Juga: Balita di Makassar Dianiaya Pacar Ibunya hingga Lebam
Sumber : https://sulsel.idntimes.com/news/sulsel/sahrul-ramadan-1/penganiaya-balita-di-makassar-ditangkap-di-tempat-mangkal-ojol
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami