oknum polisi mabuk tewaskan tiga orang, pakar psikologi forensik sampaikan ini


FAJAR.CO.ID — Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menyoroti beberapa hal penting dalam kasus oknum polisi mabuk, Bripka CS, yang menembak empat orang di Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2) dini hari.

Tiga di antara korban penembakan meninggal dunia. Salah satunya adalah anggota TNI AD.

Hal pertama yang menjadi perhatian Reza adalah hukuman bagi pelaku penyalahgunaan senjata api atau senpi. Apalagi pelakunya oknum aparat.

"Penyalahgunaan senpi, apalagi oleh aparat penegak hukum, apalagi sampai menewaskan masyarakat sipil, jelas patut dipandang sebagai kejahatan serius. Pelaku patut dihukum berat," ucap Reza kepada JPNN.com, Kamis (25/2/2021).

Namun, kata pakar yang menamatkan pendidikan sarjana di Fakultas Psikologi UGM ini, konstruksi hukum kasusnya harus kuat. "Untuk merealisasikannya, konstruksi hukumnya harus solid. Puzzle-nya harus terakit rapi," ucap Reza.

Dia lantas menyinggung pasal yang disangkakan terhadap Bripka CS, yakni Pasal 338 KUHP yang berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

"Kabarnya, polisi pakai pasal 338 KUHP. Sebutlah, ini pembunuhan murni, memang ada niatan untuk menghabisi para korban. Pertanyaannya, dari ketiga korban, apakah pelaku memang membunuh ketiganya?" kata Reza.

Peraih gelar MCrim (Forpsych, master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne ini kemudian menyampaikan analisis mengenai kejadian tersebut.



Sumber : https://fajar.co.id/2021/02/25/oknum-polisi-mabuk-tewaskan-tiga-orang-pakar-psikologi-forensik-sampaikan-ini/

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.