Kemenkumham Sulsel-DPRD Parepare bahas kerjasama pembentukan produk hukum daerah


Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan bersama DPRD Kota Parepare membahas rencana kerjasama pembentukan produk hukum daerah.

"Konsultasi dan harmonisasi produk hukum dari Pemerintah Kota Parepare, merupakan amanah dari UU no 15 tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Bahwa suatu produk hukum daerah harus diharmoniasikan dan  dikonsultasikan dengan Kanwil Kemenkumham," kata Kadivyankum dan HAM  Kemenkumham Sulsel Anggoro Dasananto saat menerima tujuh anggota DPRD Parepare dipimpin Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Parepare Muhammad Yusuf Lapanna di Makassar, Selasa (9/2).

Anggoro yang mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto, mengatakan pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan asas pembentukan yang meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan/pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan keberhasilgunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan.

Selain itu, juga harus berisi  materi muatan perundang-undangan  yang mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekerluargaan, kenusantaraan, bhineka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

Adapun ruang lingkup dalam  nota kesepahaman dalam permohonan Kerjasama oleh DPRD Parepare mencakup pendampingan pembentukan produk hukum daerah, pendidikan dan pelatihan dalam rangka peningkatan kompetensi penyusunan produk hukum daerah dan penyusunan naskah akademik.

Melalui kerjasama tersebut diharapkan dapat membentuk Produk Hukum Daerah khususnya Produk Hukum Daerah bentukan DPRD (Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD) yang baik.

Dalam kesempatan tersebut turut hadir Muhammad Yusuf Lapanna, Dra. Hj. Asmawati (Anggota DPRD Kota Parepare), Satriya, SH (Anggota BAPEMPERDA Kota Parepare), Hermanto (Anggota Bapemperda DPRD Kota Parepare), H. Bambang HM Nasir (Anggota Bapemperda DPRD Kota Parepare), Hj. Indriasari Husni, S.Kom, dan Hasdinar, SH (Staf Set. DPRD) serta dari Kanwil Sulsel Kasubid FPPHD Memuna dan para perancang Kanwil Sulsel.(*/Adv)



Sumber : https://makassar.antaranews.com/berita/241696/kemenkumham-sulsel-dprd-parepare-bahas-kerjasama-pembentukan-produk-hukum-daerah

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.