BONEPOS.COM, MAKASSAR - Usai menganiaya seorang anak balita berusia 1 tahun, GY. Pacar sang ibu, RP yang berusia 21 tahun berhasil diringkus polisi setelah dilaporkan oleh kekasihnya bernama Satriani.
GY anak dari Satriani mengalami luka memar di bagian wajahnya akibat tindakan yang dilakukan RP.
"Kami telah menangkap dan menahan pelaku penganiayaan terhadap GY, yang tak lain adalah ibu kandung dari pelapor (Satriani)," kata Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fathur Rakhman, Selasa (9/2/2021).
Perwira polisi satu melati ini menjelaskan lebih jauh, pelaku RP ditangkap tanpa perlawanan di salah atau rumah milik rekan ojek onlinenya di bilangan A.P Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan.
Dari hasil interogasi, pelaku telah menganiaya anak kandung pacarnya yang masih belia karena jengkel melihat korban yang terus menangis tanpa henti di rumahnya, Jalan Urip Sumohardjo.
"Terhadap pelaku kami jerat UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tegas Kompol Jamal.
Dijebloskannya pelaku Raihan itu berawal saat GY dianiaya oleh pelaku hingga babak belur di bagian wajah.
Tak terima anak kandungnya dianiaya, sang ibu dan juga sebagai pacar pelaku melaporkan kejadian itu ke polisi.
Satriani tak terima perbuatan RP, kekasihnya itu yang dianggap sudah sangat keterlaluan. Anaknya kini masih menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara.
"Korban GY kini masih dirawat inap di RS Bhayangkara. Sementara pelaku ini kami tahan di kantor polisi," jelas Kompol Jamal kepada wartawan. (rul/ril)
Sumber : https://www.bonepos.com/?p=71317
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami