Tanah Karo-Olnewsindonesia com
Sengketa Pilkada Karo yang sudah di sidangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jalan Medan Merdeka Barat Jakarta ini,dimana beberapa waktu lalu sempat menjadi topik hangat diantara Netizen dan para penikmat Politik di warung warung Kopi di Tanah Karo umumnya,terlebih ada issu berhembus deras bahwa Pilkada diulang ataupun pemungutan suara ulang (PSU) akan diberlakukan.
Namun pada kenyataannya issu tinggal lah issu dan sebatas isapan jempol belaka,ya…, tahapan demi tahapan persidangan di MK yang ke 3 (tiga) kalinya pada,Selasa (16/02) 2021 dimulai pagi tadi sekira pukul 09.00 WIB sudah selesai,dengan kata lain ,gugatan para Paslon nomor urut 01 (Jusua Ginting – Saberina Tarigan) dan nomor urut 03 (Iwan Sembiring Depari – Budianto Surbakti),resmi ditolak MK
Ketua KPUD Kabupaten Karo Gemar Tarigan saat di konfirmasi Olnewsindonesia.com via seluler sekira pukul 13.00 WIB,menyampaikan, sidang yang digelar tadi (hari ini_red) adalah sidang yang III (tiga) bahwa gugatan Paslon urut 01 dengan nomor gugatan 05, dan Paslon 03 dengan no gugatan 06, ditolak, jadi sesuai peraturan MK yang mana sudah melewati ambang batas selisih perolehan suara, untuk Karo 1,5%.
Lanjut Gemar lagi,"sedangkan selisih Paslon nomor urut 05 Paslon 03, ada selisih 4,05%,nah, dalil – dalil yang diajukan para Penggugat tidak kuat, dan tidak terbukti,"ujar Gemar sembari sampaikan,bahwa sesuai dengan tahapan maka, paling lama lima hari pasca putusan hari ini, KPU Karo harus menetapkan Paslon terpilih,"terangnya.
(David)
Sumber : https://olnewsindonesia.com/?p=30434
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami