MAKAASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar dari daerah pemilihan IV, Kecamatan Panakkukang-Manggala, Ir. H. Abd Azis Namu, SE, M.Si menggelar sosialisasi Peraturan Dearah (perda) nomor 5 tahun 2018 tentang perlindungan anak di Hotel Grand Town, Kamis (11/2/2021).
Hadir selaku pembicara pada sosialisasi kali ini, Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) Kota Makassar, Tenri A. Palallo, S.Sos,M.Si dan akdemisi Dr. Abdul Malik Iskandar, M.Si.
Sementara para peserta terdiri dari tokoh pemuda, perempuan dan tokoh masyarakat serta konstituen Anggota DPRD Makassar Azis Namu.
Pada sosialisasi itu, Azis mengatakan bahwa perda ini penting diketahui warga Kota Makassar soal hak-hak anak agar bisa tumbuh dengan baik sehingga sebagai orang tua patut mengetahui hak anak, seperti halnya hak untuk bermain, hak untuk mendapatkan pendidikan, perlindungan, nama atau identitas diri, status kebangsaan, hak untuk mendapatkan makanan, akses kesehatan, rekreasi, kesamaan, dan peran dalam kebangsaan.
"Belum banyak yang tahu tentang pentingnya perda ini. Pemerintah saat ini hadir dalam pelindungi hak anak untuk masa depannya dan orang tua menjadi garda terdepan dalam penerapan payung hukum bagi anak," kata Azis Namu yang juga Anggota Komisi A bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar itu.
Sementara Kepala DPPA Kota Makassar, Tenri A Palallo menekankan bahwa hak perlindungan anak itu tidak hanya dari kedua orang tua, tetapi semua pihak, diantaranya, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.
Dia juga menyinggung tentang kasus pernikahan usia dini yang banyak dilatarbelakangi sejumlah faktor, diantaranya ekonomi.
Menurutnya, sekalipun orang tua tidak boleh menikahkan anaknya jika belum cukup usia karena akan memberi dampak negatif bagi kesehatan anak, dan menjamin serta melindungi anak dan hak-haknya agar dapat berkembang.
"Kedepan kita harus membangun komunikasi dengan baik orang tua dan anak jika ada disampaikan tentu harus disampaikan, maka itulah yang dianggap sebagai keluarga yang baik," imbuhnya.
Pihaknya juga berharap, dengan sosialisasi perda ini, tingkat kasus kekerasan anak di kota Makassar bisa menurun, seiring pemahaman masyarakat akan penegakan hukum atas anak oleh negara.
Kegiatan sosialisasi ini juga disertai sesi tanya jawab, dimana audiance lebih banyak mengeluhkan peruabahan perilaku anak di era digitalisasi serta dampak negatif dari penggunaan sosial media.
Sosialisasi digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang cukup ketat, seperti cuci tangan, memakai masker dan jaga jarak, memgingat saat ini Makassar masih dalam status pandemi Covid-19. (*)
Sumber : http://www.celebes-news.com/2021/02/12/giat-legislator-makassar-azis-namu-sosialisasi-perda-perlindungan-anak/
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami