MAKASSAR — Komisi A bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar melakukan mediasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aspirasi dari Perwakilan SeSulawesi Selatan Reclasseering Indonesia (Perintis) terkait klaim kepemilikan lahan, Kamis (18/02/2021) di ruang Komisi A DPRD Makassar.
Rapat ini menghadirkan Perintis, PT. Parangloe Indah, Camat Tamlanrea, Badan Pendapatan Kota Makassar, Kuasa Khusus Pendampingan Ahli Waris Dg. Ti'no.
Klaim lahan tersebut, diajukan oleh Ahli Waris Dg. Ti'no yang kepemilikannya juga dikantogi oleh PT. Parangloe Indah yang telah membeli atas nama Coi Binti Odang.
Ketua Komisi A DPRD Makassar Supratman menyampaikan, klaim kepemilikan atas satu lahan harus dilengkapi dengan data yang cukup dan kuat.
Menurutnya, masing-masing pihak memiliki data dan kekuatan hukum yang kuat tetapi hanya berupa salinan.
"Kami hadirkan pihak terkait untuk menemukan solusi permasalahan ini, diahdirkan pak camat dan kelurahan setempat untuk mengklarifikasi kepemilikan tanah tersebut. Nyatanya, semua memiliki data yang cukup meskipun hanya dalam bentuk fotocopy, tinggal kita tunggu kelengkapan data dari Badan Pendapatan Daerah," kata Supratman.
Sementara itu, Camat Tamalanrea Kaharuddin Bakti membenarkan hal tersebut. Pihaknya menyatakan memiliki data atas nama Coi Binti Odang. Ia meminta ahliwaris untuk menunjukkan kebenaran kepemilikan dengan data asli.
Selanjutnya, Ketua Komisi A DPRD Makassar Supratman menutup rapat dengan menjadwalkan kembali rapat pertemuan selanjutnya dengan data asli dari masing-masing pihak ditambah dengan data Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar. (*)
Sumber : http://www.celebes-news.com/2021/02/18/dewan-makassar-mediasi-kisruh-kepemilikan-tanah-pt-parangloe-indah-dan-ahli-waris-dg-tino/
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami