Makassar -
Mantan Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin pada Dinas Sosial Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) Asmawi Alwi dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Asmawi divonis atas kasus korupsi dana yang harusnya digulirkan untuk usaha fakir miskin.
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar yang dilansir di website Mahkamah Agung (MA), Senin (8/2/2021). Kasus bermula saat APBN mengucurkan dana sosial untuk fakir miskin di wilayah Luwu pada 2017 lalu.
Perbuatan Asmawi dilakukan bersama atasannya, Kepala Dinas Luwu Mursyid Djufrie. Di mana Dinas sosial mendapatkan kucuran dana dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 800 juta. Dana itu digelontorkan dalam proyek yang bernama Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan (Kubbe- PKH) Quick Wins lewat rekening bank.
Dana itu didistribusikan ke empat kecamatan yaitu Kecamatan Bajo Barat, Kecamatan Latimojang, Kecamatan Bupon dan Kecamatan Walenrang.
Kepada penerima Asmawi memotong jatah per keluarga. Alasannya untuk biaya administrasi, spanduk dan membeli alat tulis kantor (ATK). Total 'pungli' yang terkumpul menjadi Rp 110 juta. Uang itu kemudian dibagi-bagi kepada beberapa pejabat di Dinsos Luwu, termasuk dikantongi sendiri oleh Asmawi.
Perbuatan itu tercium aparat penegak hukum dan Asmawi diadili. Pada 3 November 2020, Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kepada Asmawi. Selain itu, Asmawi juga diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya Rp 110 juta. Di mana Asmawi sudah mengembalikan Rp 98 juta saat proses penyidikan.
Asmawi keberatan dan mengajukan banding ke PT Makassar. Majelis hakim menguatkan putusan PN Luwu.
"Menerima Permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa. Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang dimintakan banding tersebut," ujar majelis hakim yang diketuai Nasaruddin Tappo.
Keberatan Asmawi
Di persidangan, Asmawi keberatan dengan hukuman tersebut. Lewat kuasa hukumnya, Asmawi membuat beberapa keberatan, di antaranya:
1. Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak memberikan pertimbangan yang cukup mengenai status hukum uang hibah yang digelontorkan oleh pemerintah kepada Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan tanggung jawab hukum atas penggunaannya.
2. Majelis Judex Factie Tingkat Pertama sama sekali tidak mempertimbangkan fakta hukum bahwa 9 (sembilan) orang saksi fakta yang diajukan menerangkan secara tegas bahwa pengembalian Dana KUBE tersebut telah dilakukan oleh Terdakwa sebelum penyidikan dilakukan sebagaimana keterangan sebagaimana tertuang juga dalam putusan.
3. Fakta hukum lainnya yang tidak dipertimbangkan oleh judex factie tingkat pertama adalah adanya pengakuan para saksi KUBE dalam persidangan bahwa dana bantuan hibah yang sudah dikembalikan itu sudah dimanfaatkan oleh para KUBE dalam melaksanakan programnya sesuai proposal yang ada.
4. Hakim judex factie tingkat pertama juga tidak mempertimbangkan fakta hukum bahwa dalam perkara ini tidak ada pihak yang diperkaya atau diuntungkan.
(asp/dkp)Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5365483/korupsi-dana-usaha-fakir-miskin-eks-pejabat-dinsos-di-sulsel-divonis-1-tahun
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami