Soppeng -
Kakek Natu divonis hukuman penjara karena menebang pohon di hutan lindung. Berikut adalah duduk perkara kasus yang membuat kakek ini dijatuhi hukuman.
Natu Bun Takka, begitu nama lengkap pria berusia 75 tahun yang hidup di Desa Ale Sewo, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan ini.
Natu dan keluarganya mengelola kebun yang berlokasi sekitar 100 meter dari rumahnya. Kebun itu dikelola secara turun temurun dari kakek dan orangtuanya. Keluarganya pun menggantungkan kebutuhan hidup mereka dengan mengelola kebun itu. Tidak hanya itu, setiap tahunnya, Natu aktif membayar PBB hingga 2019.
Suatu hari, Natu menebang pohon jati yang dia tanam sendiri di kebun itu. Ternyata belakangan dia baru tahu, lahan itu sudah diklaim sebagai kawasan hutan lindung.
Kakek Natu dipanggil penyidik Polres Watansoppeng pada tahun 2020 sebagai saksi atas dugaan tindak pidana penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin dari pejabat berwenang. Padahal, si kakek tidak tahu bahwa lahan yang dia tanami jati itu kini berstatus kawasan hutan lindung.
"Natu menebang pohon jati untuk keperluan rumah. Dia tidak mengetahui bahwa lokasi kebun miliknya diklaim masuk ke kawasan hutan lindung," kata Wakil Direktur (Wadir) LBH Makassar, Edy Kurniawan saat dimintai konfirmasi, Kamis (18/2/2020).
Dia divonis penjara 3 tahun gara-gara menebang pohon jati yang ditanamnya sendiri. Vonis dari Pengadilan Negeri Watansoppeng itu berkat tuntutan jaksa pada bulan Februari 2020.
"Menyatakan terdakwa I Natu bin Takka, terdakwa II, Ario Permadi alias Madi bin Natu, dan Terdakwa III, Sabang bin Beddu tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan /atau di sekitar kawasan hutan dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua," bunyi putusan itu yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ahmad Ismail.
Pada putusan dengan nomor perkara 84/Pid.B/LH/2020/PN Wns ini, ketiga terdakwa wajib membayar biaya persidangan sebesar Rp 3 ribu, dan barang bukti berupa ratusan balok kayu yang berasa dari 55 pohon jati dirampas oleh negara.
Lihat juga video 'Kakek yang Hina Agama Islam di Medsos Jadi Tersangka':
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5392025/duduk-perkara-kakek-tebang-pohon-di-hutan-divonis-3-bulan-penjara
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami