detiknews jumat, 19 feb 2021 15:50 wib nunggak tagihan pln, listrik di kantor satpol pp makassar padam listrik di kantor satpol pp makassar padam karena menungak tagihan pln dan membuat pegawai harus rela bekerja di tengah suasana gelap gulita.


Makassar -

Listrik di kantor Satpol PP Makassar padam karena menunggak tagihan PLN. Akibatnya, para pegawai harus rela bekerja di tengah suasana gelap gulita.

Pantauan detikcom di kantor Satpol PP Kota Makassar, Jalan Balai Kota, Ujung Pandang, Makassar, Jumat (19/2/2021), sejumlah pegawai beraktivitas seadanya. Beberapa sudut ruangan juga gelap lantaran tidak ada listrik. Proses administrasi di kantor tersebut juga tidak berjalan.

"Kalau listrik tidak jalan, artinya ada yang tak dibayarkan. Saya tidak tahu kalau soal proses bayar-membayarnya ya," kata Sekretaris Satpol PP Kota Makassar Iqbal Asnan saat dimintai konfirmasi, Jumat (19/2).

Pegawai yang beraktivitas dengan surat-menyurat terpaksa ke kantor Balai Kota Makassar untuk melakukan proses komputer dan print kertas. Iqbal menjelaskan seluruh proses pekerjaan pegawai yang berhubungan dengan kelistrikan tak berjalan. Pihaknya bekerja seadanya.

"Seluruh pegawai yang tak ada listrik tetap bekerja. Harus diperhatikan juga karena petugas bekerja terus," jelasnya.

Sementara itu, salah seorang personel Satpol PP Makassar yang tak mau disebutkan namanya mengaku listrik di kantornya dicabut sejak Kamis sekitar pukul 13.00 Wita. Saat itu ada petugas PLN yang datang dan mencabut meteran listrik di kantor.

"Sejak kemarin siang sudah dicabut oleh petugas. Ada dua orang datang mencabut, saya dengar-dengar karena ada yang tak dibayarkan ini listrik," katanya.

Dihubungi terpisah, juru bicara PLN wilayah Sulselbar Eko Wahyu menyebut listrik di kantor Satpol PP Makassar sudah sebulan tidak dibayar.

"Jadi ada tunggakan listrik belum selesaikan, aturannya diputus sementara, atau digesel jika menunggak 1 bulan," Eko saat dimintai konfirmasi terpisah.

Menurut Eko, pihaknya sudah berkirim surat ke Pemkot Makassar terkait tunggakan listrik kantor Satpol PP Makassar. Dia mengingatkan, listrik di kantor Satpol PP Makassar bisa diputus total jika tidak dibayar hingga 3 bulan.

"Nanti dibongkar kalau 3 bulan (menunggak). Diputus ya kalau seperti itu tunggakannya," imbuhnya.

(nvl/nvl)

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5385910/nunggak-tagihan-pln-listrik-di-kantor-satpol-pp-makassar-padam

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.