BONEPOS.COM - Kasus sodomi anak dibawah umur terjadi di Padang Pariaman, Sumatera Barat. Kepolisian setempat telah menangkap pelaku pencabulan, Selasa 24 Februari 2021.
Seorang kakek berinisial YH (53) yang diduga melakukan sodomi kepada anak di bawah umur inisial RF (13) diamankan Kepolisian Resor Padang Pariaman, Sumatera Barat.
YH ditangkap di rumah saudara angkatnya di jalan Tugu Tabuik, Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman pada Selasa (23/2/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo menjelaskan kasus ini terungkap saat YH melakukan aksi pencabulan pada Jumat (19/2/2021) sekitar pukul 01.30 WIB dengan modus mengajak RF memancing di Nagari Sungai Pinang, Kecamatan Batang Anai.
Setibanya di lokasi YH menyuruh korban meminum tuak, tapi ditolak, dan kemudian korban tertidur.
Ketika bocah itu tertidur, YH lalu melakukan aksinya, RF pun terbangun dan melarangnya, tapi YH tetap memaksa.
"Atas kejadian tersebut korban merasa tidak senang dan melaporkan pencabulan tersebut ke pos Yanmas Polres Padang Pariaman," kata AKP Ardiansyah Rolindo Rabu (24/2/2021).
Lanjutnya, tim opsnal Gagak hitam Padang Pariaman kemudian melakukan penyelidikan terhadap laporan polisi tersebut.
Pada Selasa (23/2/2021) sekitar pukul 16.00 WIB, akhirnya tim gabungan berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti yang diamankan satu helai baju dan celana korban, serta dua unit handphone.
Kepada polisi, tersangka YH mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya kurang lebih ke 30 orang anak usia SMP.
Sumber : https://www.bonepos.com/?p=72265
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami