Makassar, IDN Times – Universitas Hasanuddin memberikan bantuan pembebasan sementara uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa terdampak bencana gempa bumi Magnitudo 6,2 di Sulawesi Barat, Jumat 15 Januari 2021 lalu.
Kebijakan tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 266/UN4.1/KEP/2021 tanggal 18 Januari 2021. Pembebasan sementara UKT diberikan bagi mahasiswa jenjang Program Sarjana, Profesi Dokter, Dokter Gigi, Dokter Hewan, Perawat, dan Fisioterapi.
"Salah satu pertimbangan kebijakan ini adalah peristiwa bencana gempa bumi yang terjadi di Sulawesi Barat menyebabkan menurunnya kemampuan ekonomi dari orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai studi mahasiswa yang terdampak langsung bencana tersebut," kata Humas Unhas Ishaq Rahman, dalam siaran persnya yang diterima di Makassar, Selasa (19/1/2021).
Baca Juga: Tim Medis Unhas Bantu Operasi Korban Gempa Sulawesi Barat
1. Ini syarat mendapatkan pembebasan sementara UKT
Ishaq mengungkapkan, setiap mahasiswa yang terdampak gempa Sulbar bisa mendapatkan bantuan pembebasan sementara UKT dengan syarat menyertakan dua dokumen. Yang pertama, surat keterangan dari lurah atau kepala desa yang menyatakan mahasiswa itu terdampak langsung bencana gempa bumi.
Syarat kedua adalah surat pernyataan orang tua atau pihak lain yang membiayai, bahwa benar bencana gempa bumi menyebabkan kerusakan harta benda dan kehilangan sumber mata pencaharian.
"Selain kedua dokumen tersebut, mahasiswa juga diminta menyertakan foto rumah sebelum bencana (jika ada) dan foto rumah setelah bencana," ucap Ishaq.
2. Simak cara pengajuan bantuan berikut ini
Mahasiswa yang terdampak gempa bumi bisa mengajukan pembebasan sementara UKT dengan mengakses laman https://regmhs.unhas.ac.id. Pengajuannya dibuka secara daring hingga 28 Januari 2021.
Tim terpadu bidang keuangan Unhas bakal verifikasi permohonan mahasiswa dan memberikan rekomendasi apakah menerima atau menolak.
3. Pembebasan UKT berlaku untuk satu semester
Ishaq menjelaskan, pembebasan sementara pembayaran UKT kepada mahasiswa yang disetujui akan disampaikan melalui Surat Keputusan Rektor paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa pembayaran UKT berakhir.
Kebijakan ini berlaku untuk Semester Akhir Tahun Akademik 2020/2021. "Masa pembayaran UKT untuk semester ini dijadwalkan berakhir pada tanggal 5 Februari 2021," kata Ishaq.
Baca Juga: Bersama ITB dan Unair, Unhas Kirim Tim Medis ke Lokasi Gempa Sulbar
Sumber : https://sulsel.idntimes.com/news/sulsel/aanpranata/unhas-bebaskan-ukt-bagi-mahasiswa-terdampak-gempa-sulbar
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami