SULSELSATU.com, Makassar – Banyak kebijakan yang akan diberlakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Salah satunya terkait dengan tilang elektronik.
Di masa 100 hari kerja Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Polri menargetkan tilang elektronik diberlakukan di 19 provinsi pada Maret mendatang.
Hal itu dikatakan Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Istiono. "Target kita pada program 100 hari bapak Kapolri, ada sekitar 19 Polda yang akan kita lakukan menerapkan kamera ETLE," terang Istiono.
Di tahap pertama ini, lanjut Istiono, rencananya akan launching di bulan Maret (2021). "Yang sudah siap antara lain ada lima polda dan beberapa polres jajaran," tuturnya lagi.
Menurut Kakorlantas Polri, penegakan aturan lalu lintas berbasis elektronik menjadi salah satu prioritas kerja Kapolri.
Kapolri juga menyatakan akan menjadikan polisi sebagai sosok penegak hukum yang tegas namun tetap humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Dengan demikian secara bertahap program 100 hari bapak Kapolri ini kita bisa capai nanti sampai target kita 19 Polda. Secara bertahap dan terus-menerus hingga semuanya di 34 kota provinsi ini terpasang, dengan demikian penindakan hukum kita, nanti otomatis berbasis IT dengan ETLE ini," terang Kakorlantas Polri.
Sebagai informasi tambahan, penerapan tilang elektronik tetap mengikuti Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan itu menjabarkan sanksi dan denda maksimal dari pelanggaran lalu lintas.
Sumber : https://www.sulselsatu.com/?p=244970
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami