SULSELSATU.com, JENEPONTO – Tim gabungan dari personel polres Jeneponto, Kodim 1425 Jeneponto, Dishub dan Satpol PP menggelar operasi skala besar di malam pergantian tahun baru, Kamis malam (31/12/2020).
Dari pantauan langsung sulselsatu.com, operasi yang dipimpin Kabag OPS Polres Jeneponto, Kompol Muh Thamrin, menyasar para pedagang barang campuran yang dicurigai menjual miras, serta mendatangi cafe cafe atau warkop.
Di sejumlah warung kopi (Warkop) di dalam kota Jeneponto, para pengunjung warkop diminta membubarkan diri oleh tim gabungan, karena sudah lewat dari batas waktu yang diberikan oleh pemerintah.
"Jadi kegiatan kami ini malam tindak lanjut dari edaran Bupati Jeneponto yang memberikan toleransi kepada pengusaha untuk batas waktu menjual pukul 22.00 WITA, setelah itu ditutup, jika tidak di indahkan, dibubarkan," katanya
Lanjut kata Muh Thamrin, dari hasil operasi ini, sejumlah barang bukti minuman keras berbagai jenis berhasil di amankan berserta pemiliknya di Jalan Kelara, Kelurahan Empoang, kecamatan Binamu.
"Dari hasil pengembangan kita menyita 3 dos minuman keras dari berbagai macam jenis. Selain barang bukti, kita juga amankan pemiliknya bernama Syamriani untuk diproses hukum sesuai dengan pelanggarannya," jelas Muh Thamrin.
Penulis: Dedi
Editor: Asrul
Sumber : https://www.sulselsatu.com/?p=243244
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami