FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pelanggaran operasional jam malam yang dilakukan Tempat Hiburan Malam Holywings club bakal berbuntut panjang. Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar rencana akan memberi sanksi.
Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin memastikan cafe Holywings akan ditindaki sesuai dengan aturan yang telah disepakati karena dianggap tidak mematuhi aturan pemerintah
"Iya. Nah itu pasti kita akan tindaki. Karena kita sudah sepakat dengan TNI dan Polri untuk itu," kata Rudy, Kamis (14/1/2021).
Menurut Rudy kunci utama dalam mengendalikan virus covod-19 di Kota Makassar adalah mematuhi protokol kesehatan dan mentaati aturan dari pemerintah
"Bagi siapa saja yang melanggar seperti itu (Holywings) akan kita kenakan pasal pidana," tegasnya.
Rudy menjelaskan bahwa beroperasinya Cafe Holywings di luar dari jam yang telah ditentukan pukul 22.00. Hal itu dianggapnya sangat membahayakan bagi orang banyak.
Apalagi, saat ini, lanjut Rudy Pemerintah Kota Makassar sedang menerapkan salah satu strategi sebagai upaya agar potensi penularan covid-19 bisa minimal
Olehnya, Rudy dengan segera bakal memerintahkan Satgas Covid-19 melakukan evaluasi terhadap Cafe Holywings kemudian merokemedasikan untuk diberikan sanksi pidana
"Itukan Polisi yang membubarkan kegiatan di Holywings pasti sudah punya catatan, nanti tinggal direkomendasikan bagaimana tindaklanjutnya," pungkasnya. (ikbal/fajar)
Sumber : https://fajar.co.id/2021/01/15/langgar-aturan-jam-malam-cafe-holywings-bakal-disanksi/
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami