Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur tengah menunggu izin Menteri Dalam Negeri untuk menahan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla, yang menjadi tersangka dalam kasus penjualan aset tanah milik pemerintah seluas 30 Hektare di Labuan Bajo.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto kepada wartawan di Kupang, Kamis malam, menyatakan permohonan izin kepada Menteri Dalam Negeri itu telah dilakukan melalui Kejaksaan Agung.
"Kami yakin izin tidak lama sehingga proses hukum selanjutnya berlangsung secara cepat," katanya.
Menurut dia, Dulla telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan Kejaksaan Tinggi NTT karena mereka belum memiliki izin menahan dia.
"Kami pastikan melakukan penahanan apabila sudah ada izin, karena proses pengajuan izin sudah bisa dilakukan secara elektronik sehingga proses pengajuan izin menjadi lebih cepat," katanya.
Ia juga mengatakan, Kejaksaan Tinggi NTT juga telah mengajukan permohonan kepada imigrasi untuk mencekal Dulla untuk tidak berpergian keluar daerah setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan NTT telah menahan 13 dari 16 orang tersangka dalam kasus penjualan aset tanah milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun.
Sumber : https://makassar.antaranews.com/berita/235640/kejaksaan-tinggi-ntt-tunggu-izin-penahanan-bupati-manggarai-barat
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami