Hukum kemarin, vonis Andi Irfan hingga Mukti Fajar Ketua KY


Jakarta (ANTARA) - Terdapat beberapa berita hukum kemarin (Senin, 18/1) yang menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca, mulai Andi Irfan Jaya divonis 6 tahun karena bantu Jaksa Pinangki hingga Mukti Fajar Nur Dewata terpilih menjadi Ketua Komisi Yudisial (KY) Paruh Waktu I Periode Januari 2021-Juni 2023.

Berikut sejumlah berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca hari ini

Andi Irfan Jaya divonis 6 tahun karena bantu Jaksa Pinangki

Pengusaha Andi Irfan Jaya divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan, karena terbukti membantu Jaksa Pinangki Sirna Malasari menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS sekaligus melakukan pemufakatan jahat.

"Mengadili, memutuskan menyatakan terdakwa Andi Irfan Jaya terbukti secara sah melakukan tindak pidana sengaja memberikan bantuan pada saat korupsi dilakukan sebagaimana dakwaan ke satu alternatif ke dua dan pemufakatan jahat korupsi dakwaan kedua alternatif ke dua. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Selengkapnya di sini

Penyidik Jampidsus Kejagung periksa empat saksi kasus korupsi Asabri

Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Senin.

"Empat saksi diperiksa hari ini terkait kasus Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta.

Selengkapnya di sini

Bareskrim periksa dua korban penipuan toko online GrabToko

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa dua korban dalam penyidikan kasus dugaan penipuan toko daring Grab Toko dan pencucian uang.

Kedua saksi menderita kerugian puluhan juta rupiah pasca melakukan pembelian secara daring di Grab Toko.

Selengkapnya di sini

Bareskrim periksa 23 saksi kasus dugaan penipuan investasi Jouska

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim polri telah memeriksa 23 saksi dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska).

"Penyidik telah melakukan interview terhadap 23 orang terkait dugaan penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh PT Jouska," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Senin.

Selengkapnya di sini

Mukti Fajar Nur Dewata terpilih jadi Ketua KY

Mukti Fajar Nur Dewata terpilih menjadi Ketua Komisi Yudisial (KY) Paruh Waktu I Periode Januari 2021-Juni 2023 setelah mendapatkan suara terbanyak dari tujuh anggota KY.

Dalam rapat pleno terbuka yang disiarkan secara daring di Jakarta, Senin, M. Taufiq HZ terpilih menjadi wakil ketua.

Selengkapnya di sini



Sumber : https://makassar.antaranews.com/nasional/berita/1954524/hukum-kemarin-vonis-andi-irfan-hingga-mukti-fajar-ketua-ky?utm_source=antaranews&utm_medium=nasional&utm_campaign=antaranews

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.