Honorer Tenaga Medis Tidak Terbayarkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Korupsi?


SULSELBERITA.COM- Sampai saat ini pemerintah kabupaten Enrekang melalui Dinas Kesehatan tak kunjung membayarkan honorer tenaga medis selama 6 bulan di masa pandemi Covid-19. Padahal, anggarannya telah cair 100%. Anggaran penangan Covid-19 di Kabupaten Enrekang mencapai Rp 15 Miliar yang berasal dari pemangkasan anggaran seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masa anggaran APBD tahun 2020.

Pemerhati Pemerintahan Kabupaten Enrekang, Ridwan Wawan Poernama menyesali tindakan Dinas Kesehatan yang mengabaikan hak tenaga medis. Baginya, seharusnya Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang memperhatikan hak-hak tenaga medis yang selama ini bekerja maksimal dalam penanganan Covid-19 di kabupaten Enrekang.

Advertisement

"Anggarannya kan sudah cair seratus persen (100%). Honorer tenaga medis selama 6 bulan sampai saat ini belum terbayarkan. Pak Kepala Dinas Kesehatan kurupsi yah anggarannya atau setor kemana anggarannya?. Para tenaga medis punya kebutuhan hidup yang harus mereka penuhi. Jika tidak dibayarkan, maka kepala Dinas kesehatan melakukan korupsi bersama Bupati Enrekang. Tidak ada lagi alasan BPK tidak menemukan bukti penyalahgunaan anggaran di kabupaten Enrekang," ujar, Ridwan Wawan Poernama, Rabu (13/1/2021).

Bahkan berhembus adanya pemotongan sertifikasi guru selama tiga bulan dengan alasan untuk penangan Covid-19 akan ditelusurinya. Jika adanya bukti sertifikasi guru terpangkas ditemukan, maka beberapa pemuda kabupaten Enrekang akan menyerahkan bukti-buktinya kepada penegak hukum untuk di proses kebun lanjut.

"Kita sementara juga menelusuri bukti adanya pemotongan sertifikasi guru dengan alasan penangan Covid-19. Nah kami masih menelusuri sertifikasi guru selama tiga bulan belum terbayarkan. Jika bukti-bukti itu sudah ditemukan, maka kami akan menyerahkan ke pihak penegak hukum. Semua masyarakat pastinya tidak mau terjadi pidana korupsi di daerahnya masing-masing," sebutnya.

Terkait anggaran pinjaman Pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten Enrekang sebesar Rp 141 Miliar. Patut dikawal semua pihak agar tidak ada lagi korupsi terjadi di kabupaten Enrekang. Sebab, anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) seniali Rp 39 Miliar telah di korupsi di kabupaten Enrekang. Korupsi tersebut saat ini tengah bergulir di Kejati Sulsel.

"Kami heran kenapa Bupati Enrekang berani meminjam anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp 141 Miliar. Padahal Bupati Enrekang, Muslimin Bando selalu membanggakan APBD kabupaten Enrekang telah mencapai Rp 1 Triliun. Patut dicurigai akan indikasi korupsi yang terjadi. Belajar dari DAK Rp 39 Miliar yang dikorupsi Bupati bersama putranya sendiri, para anggota DPRD dan orang dekat Bupati Enrekang yang prosesnya masih dalam penyidikan Kejati Sulsel," jelas, Ridwan Wawan Poernama. (*)

Advertisement



Sumber : https://sulselberita.com/?p=61803

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.