BONEPOS.COM, ACEH - Kampung Dalam, Karangbaru, Aceh Tamiang, sontak geger, Senin (11/1/2021) subuh.
Pasalnya, sebuah kamar indekos di Kampung Dalam, Aceh Tamiang menjadi sasaran aksi penggrebekan warga. Apa yang ditemukan?
Dalam kamar indekos tersebut diduga menjadi tempat pelanggaran norma asusila, dikarenakan ada 10 orang di dalamnya.
Yakni, terdiri dari 7 wanita dan 3 pria. Mereka semuanya digiring dan diserahkan ke Satpol PP dan WH Aceh Tamiang.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP dan WH Aceh Tamiang, Mustafa Kamal memastikan, para pelaku yang digerebek tersebut tidak memiliki ikatan pernikahan.
"Mereka bukan pasangan sah," ungkapnya dilansir dari tribunnews.com.
Mustafa melanjutkan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 05.00 WIB. Sementara petugas melakukan pengintaian sejak pukul 21.00 WIB.
"Unit Intel kita sendiri sejak pukul 21.00 WIB sudah melakukan pengintaian di lokasi," jelasnya.
Berdasarkan pendataan, tiga pria tersebut EG (26) dan SUJ (26) keduanya warga Desa Halaban, Besitang, Langkat, Sumatera Utara dan MI (21) warga Kejuruanmuda.
Sedangkan wanita masing-masing AP warga Kota Kualasaimpang, AS (26) Warga Karangbaru, AA (22) dan SG (24) keduanya warga Tamiang Hulu serta AM (18), FA (18) dan AD (18) yang semuanya warga Langsa.
Informasi lain menyebutkan pelaku yang diamankan dari dalam kamar kos itu sebanyak 11 orang.
Satu pelaku lagi disebut-sebut merupakan A, oknum polisi yang saat ini sudah diamankan oleh Seksi Propam Polres.
Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku singgah di kos-kosan yang dikontrak AP karena baru pulang dari Bukitlawang, Sumatera Utara.
Meski membantah melakukan perbuatan asusila, para pelaku tetap dinilai telah melakukan pelanggaran jinayah. (tribunnews.com/red)
Sumber : https://www.bonepos.com/?p=69238
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami