detiknews selasa, 12 jan 2021 08:45 wib jam malam di makassar dilanjut, mal kafe boleh buka hingga 22.00 wita pj wali kota makassar rudy djamaluddin tetap memberlakukan pembatasan jam malam untuk seluruh pelaku usaha, dari warkop, kafe, restoran, hingga mal.


Makassar -

Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin tetap memberlakukan pembatasan jam malam untuk seluruh pelaku usaha, dari warkop, kafe, restoran, hingga mal. Pelaku usaha sudah harus menutup usahanya pukul 22.00 Wita.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 443.01/11/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 yang diteken Rudy Djamaluddin di Makassar, Selasa (12/1/2021).

Surat edaran tersebut dibuat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 06 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 dan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Humum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

"Fasilitas umum, operasional mal, kafe, restoran, dan rumah makan, warkop, dan game center serta kegiatan berkumpul/mengumpulkan orang diizinkan sampai jam 22.00 Wita," tegas Rudy dalam surat edarannya.

Surat Edaran Pj Walkot Makassar terkait pembatasan jam malam di Makassar (dok. Istimewa).Surat Edaran Pj Walkot Makassar terkait pembatasan jam malam di Makassar. (Foto: dok. Istimewa).

Pembatasan jam operasional hingga pukul 22.00 Wita bagi para pelaku usaha ini mulai berlaku hari ini (12/1) hingga 15 hari ke depan, atau hingga 26 Januari mendatang.

Selain itu, selama beroperasi sebelum pukul 22.00 Wita, para pelaku usaha diingatkan untuk selalu menegakkan dan mewajibkan pengunjung menjalankan protokol kesehatan. Jajaran lurah, camat, hingga Satgas COVID-19 Makassar diminta untuk menegakkan aturan protokol kesehatan dan surat edaran pembatasan jam malam yang telah diteken.

"Surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan oleh para pelaku usaha dan organisasi masyarakat. Untuk menjadi perhatian bahwa melanggar surat edaran ini dapat diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku," kata Rudy di akhir surat edarannya.

Kebijakan pembatasan jam malam yang baru diteken Rudy tersebut memperbarui kebijakan jam malam yang diberlakukan sebelumnya. Sebelumnya, seluruh pelaku usaha hanya boleh buka hingga pukul 19.00 Wita.

Atas kebijakan itu, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sempat menyoroti dan meminta Rudy untuk juga memikirkan nasib para pelaku UMKM. Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.



Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5330167/jam-malam-di-makassar-dilanjut-mal-kafe-boleh-buka-hingga-2200-wita

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.