detiknews selasa, 12 jan 2021 07:30 wib herannya gubernur sulsel soal kaitan jam malam dengan kasus corona gubernur sulawesi selatan, nurdin abdullah, mempertanyakan kaitan pembatasan jam malam di makassar dengan kasus covid 19.


Jakarta -

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, mempertanyakan kaitan pembatasan jam malam di Makassar dengan laju kenaikan kasus COVID-19. Nurdin menyinggung soal nasib para pedagang.

Aturan mengenai pembatasan jam malam ini sebelumnya dikeluarkan oleh Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Awalnya pembatasan jam malam itu berlaku mulai 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

"Kafe-kafe, mal, warkop, semua tempat kongkow-kongkow sampai jam 7 malam," ujar Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (23/12/2020).

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Makassar M Ansar mengingatkan pengelola tempat umum seperti mal, kafe, restoran, rumah makan, hingga warkop untuk tidak beroperasi di atas pukul 19.00 Wita. Akan ada sanksi tegas bagi yang melanggar.

"Iyakan kita tutup semua, kita tutup sementara yang karena COVID 19 angkanya cukup tinggi," kata Ansar saat dimintai konfirmasi.

Pembatasan jam operasional untuk sejumlah tempat di Makassar ini kemudian diperpanjang oleh Pemkot Makassar. Ini dilakukan untuk mengurangi terjadinya penularan COVID-19.

"Makanya salah satu yang kita upayakan adalah menambah 1 minggu (aturan jam malam) supaya pengumpulan orang pada jam-jam tertentu pada malam hari belum untuk mengurangi potensi terjadi tertular," kata Ketua Tim Epidemiologi Satgas Covid-19 Makassar, Ansariadi. dikonfirmasi, Minggu (3/1).

Ansariadi menjelaskan aturan pembatasan jam operasional sejumlah tempat seperti restoran, rumah makan, cafe dan warkop akan kembali disetujui oleh PJ Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin. Hal tersebut lantaran telah mendiskusikan bahaya dan banyaknya kasus COVID 19 di Makassar.

"Kemungkinan besar akan disetujui oleh Bapak Walikota. Saya kira kami diskusikan tadi aturan drafnya perpanjangan seminggu," jelasnya.

Pemkot Makassar memperpanjang aturan tersebut selama sepekan hingga 11 Januari mendatang. Hal ini tertuang dalam surat edara nomor 003.002.01/S.Edar/Kesbangpol/1/2021.

1.Menutup sementara tempat-tempat fasilitas umum seperti Pantai Losari lego-lego, kanrerong, kawasan Center Point of Indonesia, Pantai Tanjung Bayang, Pantai Merdeka, Pantai Akarena, Pantai Barombong dan lain-lain mulai tanggal 24 Januari 2021 sampai dengan tanggal 11 Januari 2021.

2.Operasional Mal, kafe, restoran dan Rumah Makan, Warkop hanya diizinkan buka jam sampai jam 19 Wita mulai tanggal 4 Januari sampai tanggal 11 Januari 2021.

3.Para Camat dan Lurah selaku ketua Satgas agar tidak mengeluarkan izin keramaian serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing.

4.Satgas COVID 19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona 2019 COVID 19 di Kota Makassar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5330118/herannya-gubernur-sulsel-soal-kaitan-jam-malam-dengan-kasus-corona

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.