detiknews rabu, 13 jan 2021 09:42 wib belum audit dugaan mark up bansos makassar, bpkp sulsel tunggu penyidikan polda sulsel belum menetapkan tersangka di kasus dugaan mark up bansos untuk warga terdampak pandemi di kota makassar karena menunggu audit kerugian negara.


Makassar -

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan mark up Bansos untuk warga terdampak pandemi di Kota Makassar karena menunggu hasil audit kerugian negara. Ternyata Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel juga belum melakukan audit.

"Kalau terkait dengan bansos COVID-19 Makassar, kami belum lakukan audit karena surat permintaan dari Polda baru kami terima akhir Desember kemarin," kata Kepala BPKP Sulsel Arman Sahrir Harahap saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (13/1/2021).

Arman menegaskan BPK Sulsel belum melakukan audit sama sekali lantaran surat permintaan audit dari Polda Sulsel baru saja diterima pihaknya pada 28 Desember 2020.

Meski sudah dua pekan menerima surat permintaan audit dari Polda Sulsel, Arman mengatakan pihaknya tak bisa serta-merta melakukan audit. Pihaknya perlu lebih dahulu melihat hasil-hasil penyidikan kepolisian.

"Sesuai standar penugasan kami, kalau penyidik siap, rencananya minggu ini akan kami undang untuk ekspose dulu hasil penyidikannya, baru bisa diputuskan, dilanjutkan bisa kami audit atau tidak," kata Arman.

Meski BPK Sulsel mengaku baru menerima surat permintaan audit 28 Desember 2020, penyidik tindak pidana korupsi Ditreskrimsus Polda Sulsel sendiri justru sudah menunggu hasil audit kerugian negara tersebut sejak 8 Desember 2020.

"BPKP terkait perhitungan kerugian negara, belum keluar dia," kata Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Rosyid Hartanto kepada detikcom, Selasa (8/11/2020).

Pernyataan terbaru, Rosyid juga menyebut bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPK.

"Kalau yang kemarin sudah kita koordinasi Desember, mudah-mudahan bulan Februari sudah selesai harapan kita," kata Rosyid, Selasa (12/1/2021).

Diketahui, penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bansos bagi warga terdampak pandemi COVID-19 di Kota Makassar, mulai bergulir pada Mei 2020. Status kasus ini kemudian naik ke tingkat penyidikan pada Desember 2020.

Pada proses penyidikan, polisi telah memeriksa 23 orang saksi, termasuk saksi ahli dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI hingga Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Makassar Mukhtar Tahir.

Dalam proses penyidikannya, penyidik menemukan adanya bantuan sembako yang ditinggikan harganya. Selain itu, penyidik menemukan adanya makanan dari pabrik, yang oleh saksi ahli Kemensos disebut 'ilegal' dijadikan bantuan sembako kepada warga terdampak Corona.

Terakhir, penyidik juga menemukan adanya monopoli penyuplai bantuan sembako kepada warga Makassar terdampak pandemi.

Simak video 'Agar Bansos Tepat Sasaran, Kemensos-PT Pos Pakai Barcode Buat Validasi':

[Gambas:Video 20detik]

(hmw/nvl)

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5331745/belum-audit-dugaan-mark-up-bansos-makassar-bpkp-sulsel-tunggu-penyidikan

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.