BNNP Sulsel musnahkan 1.440 pil ekstasi dan dua kilogram ganja


Makassar (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan memusnahkan narkoba golongan satu jenis sabu-sabu seberat 897 gram, 1.440 pil ekstasi dan dua kilogram ganja yang disita dari beberapa tersangka.

Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Ghiri Prawira di Makassar, Kamis, mengatakan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan itu telah mendapatkan persetujuan dari pengadilan negeri.

"Semua barang bukti tersebut telah mendapatkan ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Makassar untuk dimusnahkan," ujarnya.

Ia mengatakan, semua barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari lima laporan kasus narkoba (LKN) dengan total tujuh orang tersangka.

Ghiri Prawira menuturkan dari pengungkapan itu BNNP Sulsel berhasil menyelamatkan anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika sebanyak kurang lebih 7.925 orang .

"Dengan asumsinya untuk pil ekstasi ya itu satu butir digunakan oleh satu orang, dan satu gram sabu digunakan oleh lima orang, kemudian satu gram ganja digunakan oleh satu orang, sehingga total yang bisa terselamatkan 7.925 orang," katanya.

Selain itu, BNNP Sulsel juga berhasil menyelamatkan kerugian negara dari peredaran barang haram tersebut dengan total sebesar Rp2,26 miliar.

"Asumsinya itu satu butir ekstasi seharga Rp500 ribu dan satu gram sabu seharga Rp1,5 juta serta satu gram ganja seharga Rp100 ribu," ucapnya.
 



Sumber : https://makassar.antaranews.com/berita/235660/bnnp-sulsel-musnahkan-1440-pil-ekstasi-dan-dua-kilogram-ganja

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.