Beli Gas Bersubsidi di Sinjai, Pembeli Wajib Kantongi Kartu Miskin


BONEPOS.COM, SINJAI - Komisi III DPRD Sinjai merespons cepat dan mengundang Dinas Perindag dan ESDM Sinjai, Bagian Perekonomian Setdakab, para agen dan sejumlah pangkalan.

Hal ini menyikapi keluhan masyarakat tentang kelangkaan dan tingginya harga gas Elpiji melon 3 Kilogram.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin Ketua Komisi III Haji Akmal digelar di Ruang Komisi III DPRD Sinjai yang turut dihadiri Ketua DPRD Sinjai Lukman H Arsal dan sejumlah anggota Komisi III lainnya.

Akmal mengatakan, rapat dengar pendapat ini dilakukan karena adanya aspirasi dari masyarakat terkait polemik kelangkaan dan tingginya harga tabung gas bersubsidi yang terjadi dan meresahkan masyarakat.

"Dalam rapat ini kita mengundang instansi terkait serta para agen dan pangkalan gas elpiji untuk mencari solusi dan titik temu atas isu kelangkaan dan kenaikan harga gas elpiji 3 Kg," ujarnya.

Sementara itu, menurut Ketua DPRD Lukman H Arsal, salah satu upaya untuk membatasi pengguna gas subsidi ini agar tepat sasaran kepada warga miskin yaitu perlu dilakukan uji coba penggunaan kartu.

"Jadi yang berhak menggunakan tabung gas itu adalah warga yang menggunakan kartu seperti kartu miskin. Upaya ini bisa diuji coba dulu untuk satu desa/kelurahan," ungkapnya.

Pelaksana Tugas Kadis Perindag dan ESDM Sinjai Muh. Saleh siap menjalankan keputusan yang telah disepakati dalam rapat tersebut.

"Dalam waktu dekat kita akan melakukan operasi pasar di setiap kecamatan dan kita sesuaikan waktu pasar. Untuk jadwalnya akan kita umumkan, demikian juga kita nantinya akan umumkan secara update nama-nama pangkalan dan alamatnya yang menyediakan tabung gas sehingga konsumen yang membutuhkan bisa membeli di pangkalan tersebut," jelasnya.

Setelah mendengarkan masukan dari Anggota DPRD, instansi terkait, Agen dan Pangkalan disepakati beberapa solusi untuk mengatasi persoalan tersebut.

Adapun solusi yang disepakati diantaranya, Disperindag dan Pertamina melalui agen akan melakukan operasi pasar dan pangkalan diwajibkan membatasi distribusi ke pengecer atau menyimpan stok minimal 50 persen gas elpiji dari jatah tiap hari untuk melayani konsumen secara langsung.

Selain itu, Disperindag akan menginvetarisir jumlah pangkalan yang ada dan melakukan pemantauan untuk mengendalikan harga elpiji serta usulan untuk menguji coba pemberlakuan kartu miskin bagi pengguna gas bersubsidi tersebut. (fan/ril)



Sumber : https://www.bonepos.com/?p=69738

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.