SULSELSATU.com, MAKASSAR – Proses rekapitulasi di tingkat kabupaten dan kota yang menggelar Pilkada tahun 2020 telah usai, namun sejumlah calon yang tidak menerima hasil mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Khusus di Sulsel setidaknya ada lima daerah yang hasil Pilkadanya dipersoalkan yakni Bulukumba, Pangkep, Barru, Luwu Utara dan Luwu Timur.
Menanggapi hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel telah mempersiapkan diri menghadapi sidang, meski begitu masih menunggu penyampaian dari Bawaslu RI dan MK.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan pihaknya masih sementara menunggu penyampaian MK. Sesuai jadwal, penyampaian salinan permohonan kepada KPU sebagai Termohon dan Bawaslu direncanakan pertengahan bulan ini. Tepatnya 18 sampai 19 Januari 2021 mendatang.
"Kami tentu berkoordinasi dengan Bawaslu RI. Kan yang intens komunikasi di sana kan Bawaslu RI dengan MK. Di samping dari MK juga, tentu Bawaslu RI juga akan menyampaikan," jelas Saiful Selasa (5/1/2021).
Sejauh ini, ada lima daerah di Sulsel yang hasil Pilkadanya berpotensi sengketa. Hal itu setelah Paslon yang kalah mengajukan permohonan ke MK.
"Kita tunggu dulu bagaimana keputusannya. Karena yang mengajukan permohonan itu, masih akan diperiksa, apakah memenuhi syarat atau tidak," kata Saiful.
Meski begitu, Saiful mengaku pihaknya akan tetap menyiapkan bahan dan dokumen yang diperlukan dalam persidangan sengketa Pilkada di MK nantinya. Tentu saja yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bawaslu dalam pengawasan.
"Bukan hanya daerah yang hadapi sengketa, tapi juga daerah yang tak hadapi sengketa. Kita mesti siapkan dokumennya," ujar Saiful.
Editor: Asrul
Sumber : https://www.sulselsatu.com/?p=243440
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.


Sosmed Kami