tok! pembahasan revisi perda minuman beralkohol dihentikan


FAJAR.CO.ID,MAKASSAR– Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo memutuskan penghentian pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang pengawasan dan pengendalian pengadaan peredaran dan penjualan minuman beralkohol nomor 4 tahun 2014 di kota Makassar.

Penghentian tersebut diputuskan setelah mayoritas dari 6 Fraksi di DPRD menolak untuk melanjutkan pembahasan ke tahap selanjutnya.

Keenam Fraksi tersebut adalah PAN, PKS, Golkar, PPP, Nurani Indonesia Bangkit (NIB) dan Nasdem.

Pada rapat tersebut hanya Fraksi Demokrat dan Gerindra yang ngotot ingin melanjutkan pembahasan ranperda tersebut.

Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan tidak menghadiri rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Makassar, Jumat (11/9/2020).

"Atas pertimbangan pimpinan fraksi, kami memutuskan untuk tidak melanjutkan rancangan peraturan daerah terkait pengawasan dan pengendalian pengadaan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di kota Makassar," kata Rudianto dilanjutkan ketukan palu tiga kali.

Sebelumnya, beberapa anggota dewan sempat mempertanyakan pembahasan ranperda yang terkesan tiba-tiba. Sejumlah legislator menduga revisi Perda Minol justru akan melemahkan aturan dan memperlebar tempat penjualannya di Makassar.

"Saya dari fraksi NasDem kaget tidak ada angin dan tidak mendung tiba-tiba hujan deras, ada apa ini? Kenapa Ranperda minol sangat getol untuk dilanjutkan tetap direvisi," ujar Irwan Djafar yang mewakili Fraksi NasDem. (endra/fajar)



Sumber : https://fajar.co.id/2020/09/11/tok-pembahasan-revisi-perda-minuman-beralkohol-dihentikan/

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.