FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Badan Pengurus Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) menghimbau kepada seluruh jajaran anggota atau pengusaha hiburan agar mentaati dan mematuhi Instruksi aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel dan Surat Edaran Walikota Makassar Nomor 002.03/419/DISPAR/XII/2020.
Ketua AUHM, Zulkarnaen Ali Naru, meminta pengusaha THM agar menutup usaha selama 3 (tiga) hari dalam kaitan Perayaan Natal 2020, yakni mulai 24, 25, dan 26 Desember 2020.
Selain itu, pengusaha tidak melakukan aktivitas berupa event apapun dan atau kegiatan hiburan yang mengundang banyak orang pada usaha masing-masing, pada saat Moment Pergantian Tahun 2020/Malam Tahun Baru 2021.
"Sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan,"ungkap Zul, Rabu (16/12/2020).
Zul juga mengimbau agar seluruh manajemen usaha melarang semua karyawannya melakukan mudik atau aktivitas liburan keluar kota maupun ke daerah.
"Kita harapkan tetap berada dalam wilayah Kota Makassar, sebagai upaya untuk mencegah penularan wabah Covid-19," tuturnya.
Sementara, dalam operasional usaha setiap harinya, pelaku usaha diimbau untuk tetap menjalankan atau menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, khususnya setelah Kota Makassar dinyatakan kembali pada tahap menuju zona merah. (ikbal/fajar)
Sumber : https://fajar.co.id/2020/12/16/tindak-lanjut-surat-edaran-pj-wali-kota-thm-di-makassar-tutup-tiga-hari/
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.

Sosmed Kami