LIPUTAN8.COM, Takalar- KapolresTakalar, AKBP Beny Murjayanto menjadi pemateri pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 25 Tahun 2020 tentang Penerpan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan guna memutus penyebaran Covid-19, di Aula Kantor Kecamatan Pattallassang Jalan Diponegoro, Kelurahan Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Kamis (03/12/2020).
Dalam arahannya menyampaikan sinergitas Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Kelurahan sangat dibutuhkan untuk selalu bersama-sama menghimbau masyarakat untuk mengatasi atau memutus penyebaran Covid-19, karena wabah ini tidak mengenal pangkat, orang tua dan anak anak.
"Lakukan terus edukasi dan imbaun secara humanis kepada masyarakat, jangan dianggap Pandemi ini adalah suatu wabah yang sepeleh apabila kita lengah akan mematikan," katanya AKBP Beny Murjayanto.
Ia berharap, kepada masyarakat dalam pemakaian masker jangan pernah jenuh karena masker adalah suatu kebutuhan dan bersabar melakukan protokol kesehatan yaitu 3M cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak.
"Kita jangan jenuh untuk menerapkan protokol kesehatan, ini salah satu langkah untuk memutus mata rantai penularan virus Covid-19," jelas Beny Murjayanto. (Tj/**)
Sumber : http://liputan8.com/?p=91884
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami