Satreskrim Polres Takalar Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi


LIPUTAN8.COM, Takalar – Satuan Reserse Kriminal Polres Takalar Unit Tipidter berhasil mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Premium di salah SPBU di Panaikang, Kabupaten Takalar, Kamis 26 November 2020 lalu, sekitar pukul 20:35 Wita .

Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan satu unit mobil merek Suzuki jenis APV yang sudah dimodifikasi pada bagian tangki, 6 buah jerigen dalam mobil yang dipasangkan pompa sebagai pengisap BBM bersubsidi jenis premium.

"Modus operandi yang di lakukan para pelaku dengan pengisian jumlah banyak melalui tangki cadangan yang dilakukan dari Spbu ke Spbu yang lain," kata Kapolres Takalar, AKBP Beny Murjayanto di Mapolres Takalar, Rabu (2/12/2020).

Beny menjelaskan, selain mengamankan barang bukti berupa mobil APV, jerigen dan pompa pengisap pihaknya juga mengamankan dua orang pelaku.

"Pelaku yang kita amankan adalah Y (20) warga Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto,"jelasnya.

IMG-20201202-WA0019

Saat ini kata Beny, pelaku telah menjalani pemeriksaan di unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter). Selain pelaku, Polres Takalar juga telah memanggil dua orang operator Spbu Panaikang. Mereka masing-masing MD (22) warga jalan lagaruda, Kecamatan Sanrobone dan B (26) warga Desa Lempong, Kecamatan Mapsu, Kabupaten Takalar.

"Pihak Spbu 2 orang kita panggil untuk diambil keterangannya," jelas Kapolres Takalar.

Dari hasil pemeriksaan lanjut Beny, pelaku telah melakukan pengisian sebanyak 9 kali di beberapa Spbu untuk membeli premium. Dari hasil itu pelaku kemudian menjual bensinnya kepada pelaku usaha pertamina mini di Kabupaten Jeneponto.

"Pengakuan pelaku sudah 9 kali melakukan pembelian di Spbu, kemudian dia jual di daerah Jeneponto," Beny menjelaskan .

Dalam kasus tersebut, pelaku Y (20)
disangkakan dengan pelanggaran pidana yakni UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 yang berbunyi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun penjara, Sub Pasal 53 huruf (b) berbunyi Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. (Tj/**)



Sumber : http://liputan8.com/?p=91850

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.