FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pengamat Pemerintahan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Andi Luhur Priyanto menganggap rencana Pemkot Makassar melakukan mutasi besar-besaran harus sesuai syarat yang berlaku.
Apalagi Kota Makassar baru saja melakukan Pemilihan wali kota (Pilwalkot). Sehingga harus ada izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pergeseran maupun pengisian jabatan.
"Bagi daerah yang melaksanakan Pilkada, ada syarat tambahan bahwa harus ada izin dari Kemendagri. Sepanjang syarat itu terpenuhi, boleh saja di lakukan," ungkapnya, Jumat (11/12/2020).
Jika tidak ada izin, kata Luhur, maka mutasi yang diwacanakan Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin sebelumnya tidak bisa dilakukan. Bisa digugat yang berakhir dengan pembatalan.
"Mutasi yang tidak berbasis kebutuhan serta tidak bersyarat tentu bisa digugat dan berakhir pembatalan. Pemkot Makassar sudah punya pengalaman soal ini," ucapnya.
Kendati demikian, sepanjang memenuhi syarat, maka mutasi sah saja dilakukan. Apalagi saat ini, banyak kekosongan jabatan di tingkat eselon. II. Hanya diisi pelaksana tugas (Plt).
"Mutasi kalau kebutuhan organisasi, tentu hal biasa saja. Apalagi kalau mengisi jabatan-jabatan kosong. Sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan mutasi. Termasuk melalui prosedur secara selektif dan terbuka untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)," terangnya.
Sementara dugaan adanya unsur politik, Luhur menyampaikan, semuanya kembali ke perspektif masing-masing individu. Bahkan, karier ASN tidak bisa lepas dari unsur politik.
Sumber : https://fajar.co.id/2020/12/11/rencana-mutasi-besar-besaran-pemkot-makassar-pengamat-harus-sesuai-syarat/
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami