ranperda new normal diusul tahun depan, dewan harap sanksi lebih berat


FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Rancangan peraturan daerah (Ranperda) New Normal akhirnya disepakati diusul pada program legislasi daerah (Prolegda) 2021 bersama 25 Ranperda lainnya, dewan berharap sanksi berat bisa diterapkan bagi pelanggar protokol.

Diketahui regulasi protokol Covid saat ini diatur lewat tiga perwali yaitu perwali Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19), Perwali 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) dan Perwali Nomor 53 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiataan Pernikahan, Resepsi dan Pertemuan di Kota Makassar, hanya saja penerapan ketiganya dianggap memiliki dudukan hukum yang masih lemah olehnya perlu digodok ke Perda.

Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesera) DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir yang dihubungi, mengaku belum mendalami isi dari draft rancangan tersebut, kendati demikian sanksi berat diharapkan dapat diterapkan untuk menciptakan regulasi yang lebih berbobot dan bisa dipatuhi oleh masyarakat di tahun yang akan datang.

"Kalau soal sanksi pelanggaran protokol, sudah jelas ini harus ditegakkan lewat regulasi, pelanggaran protokol kesehatan itu harus mendapat sanksi yang berat," tutur Wahab, Minggu (13/12/2020).

Sekretaris DPD II Golkar Makassar ini mengatakan penerapan sanksi selain perorangan utamanya juga harus diterapkan terhadap para pelaku usaha, menurutnya hampir sebagian besar titik keramaian disebabkan oleh mereka.



Sumber : https://fajar.co.id/2020/12/13/ranperda-new-normal-diusul-tahun-depan-dewan-harap-sanksi-lebih-berat/

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.