Jakarta - Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan, lima pihak dari FPI yang juga berstatus sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, meminta untuk ikut dipenjara dan dikenakan pasal berlapis, serupa dengan Imam Besar-nya Habib Muhammad Rizieq Shihab.
"Mereka yang minta ditahan juga sama Habib Rizieq, juga minta dikenakan pasal yang sama," ujar kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar kepada wartawan di Jakarta, dikutip Tagar, Minggu, 13 Desember 2020.
Di sisi lain, Aziz mengatakan, pihak kuasa hukum belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait keberadaan dua tersangka lain, yakni Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suyadi.
Baca juga: Rizieq Shihab Tersandung Hukum, Mardani: Pendekatan Arogansi
Sampai saat ini kepolisian masih memeriksa 3 dari 5 tersangka lain di kasus kerumunan massa di Petamburan, saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan Syarifah Najwa Shihab, putri Rizieq. Mereka masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya sejak semalam.
"Pertama atas nama Haris Ubaidillah sebagai ketua panitia, kemudian kedua atas nama Idrus, ketiga atas nama Ali Alwi Alatas. Ketiga orang tersebut bersama-sama dengan pengacaranya mendatangi Polda Metro Jaya, menyerahkan diri kepada Polda Metro," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus kepada wartawan, Minggu, 13 Desember 2020.
Sebelumnya, pada Sabtu siang, Rizieq Shihab datang bersama pengacaranya untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Ia diperiksa setelah polisi mengeluarkan ultimatum akan menangkapnya karena dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi dan belakangan statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Baca juga: Guntur Romli: 212 Momen Kasus Ahok, 1212 Momen Rizieq Shihab
Yusri Yunus menganggap tindakan Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya sebagai tindakan menyerahkan diri karena takut ditangkap polisi.
"Sebelumnya Polda Metro Jaya tidak melakukan pemanggilan dan kita akan tangkap ya. Karena dia takut ditangkap, dia menyerahkan diri, jadi ini bukanlah pemanggilan," ujar Yusri.
Setelah diperiksa selama 13 jam, polisi menahan Rizieq Shihab di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Polisi menjerat pentolan FPI itu dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat. Ia terancam hukuman penjara selama 6 tahun. [] (Magang/Victor Jo)
Berita terkait
Sumber : https://www.tagar.id/pihak-fpi-minta-ditahan-dan-dikenakan-pasal-seperti-rizieq-shihab
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami