SULSELBERITA.COM. PEKANBARU RIAU - Polda Riau kembali berhasil menggagalkan rencana penyelundupan narkoba dari gembong mafia INTERNASIONAL MALAYSIA Berhasil di amankan, dari belasan gembong mafia narkotika internasional, yang sudah berhasil di amankan pihak tim Polda Riau, puluhan ribu narkotika, sejenis sabu-sabu, sebayak 94 kilo gram serta, 22,000.ribu pil ekstasi,di daerah perairan."Bengkalis berhasil menangkap 11 orang sindikat narkoba, di empat lokasi berbeda Provinsi Riau.
Tim sergap Polda Riau hanya menggunakan waktu singkat terhitung dari tanggal 28 November - 6 Desember 2020, tim berhasil menggagalkan rencana penyelundupan barang haram'tersebut.dengsn barang bukti yang sudah berhasil kita sita seperti barang bukti,sabu-sabu sebanyak 94 (sembilan puluh empat )Kilogram, narkoba jenis sabu, dan 22,000. Ribu butir pil ekstasi, 15 Handphone berbagai merek serta satu unit mobil grand Livina warna hitam dengan nomor polisi ( BM 1168 JW) dan 1 unit speedboad yang terbuat dari bahan piber dengan menggunakan mesin 60 PK,.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan saat penggerebekan, petugas dikagetkan dengan temuan barang haram yang jumlah besar.
"Ada empat lokasi yang menjadi penggerebekan kita dan dalam empat lokasi tersebut, tim anggota kita ,berhasil mengamankan 94 (sembilan puluh ) kilogram narkoba jenis Sabu-sabu dan 22,( dua puluh dua Ribu) butir pil ekstasi,/ hepiipay" ucap Irjen Pol Agung di hadapan para awak media di halaman Polda Riau jalan Sudirman kota Pekanbaru Riau, Selasa., 8 Desember 2020.
Adapun empat lokasi penggerebekan, pertama kos-kosan eksekutif di jalan Cemara Gading, Tangkerang Barat Pekanbaru. Kedua, Kapolsek Bantan AKP Zulmar SH mendapat informasi akan ada penyelundupan narkotika dari Negara Malaysia ke wilayah Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis menggunakan Speedboat.
Ketiga, di rumah pelaku Fri jalan Perjuangan gang Mandiri Bengkalis. Terakhir di Simpang Lampu Merah, Stadion Kaharudin Nasution, Jalan Yos Sudarso, Rumbai, Pekanbaru.
Agung menegaskan akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Provinsi Riau ini."dan akan mengejar beberapa orang yang saat ini masih DPO tegas Irjen Pol. Agung
"Setidaknya masih ada dua orang DPO, yang saat ini tim kami masih dalam melakukan pengejaran serta, kami dari Polda Riau juga akan terus membasmi peredaran narkoba yang ada di bumi lancang kuning ini, tegas nya di hadapan para awak media tersebut.
Menurut keterangan dari Polda Riau." para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara , paling lama 20 (dua puluh) tahun tutup Agung.
Penulis : ANSORI
Advertisement
Sumber : https://sulselberita.com/?p=60462
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami