FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memberlakukan pembatasan atau jam malam terhadap sejumlah usaha seperti cafe, mal, warkop, dan restauran. Hanya boleh beroperasi hingga jam 19.00.
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin menegaskan, pihaknya tidak main main dalam memberikan sanksi jika ada pengusaha yang melanggar. Berbagai sanksi disiapkan.
Rudy mengaku sudah menggandeng Polrestabes Makassar perihal penindakan di lapangan. Sehingga jika terdapat pelanggaran bisa segera ditindak.
"Tentu kita akan bertindak tegas, kami sudah berkoordinasi pada pihak Polrestabes. Bisa saja satgas yg melaporkan ke Polrestabes utk ditindaki lebih lanjut," ucap Rudy, Jumat (25/12/2020).
Bahkan bukan hanya penutupan sementara, menurutnya, sanksi yang paling tegas bisa berupa sanksi pidana jika ada yang membandel.
"Iya bisa saja(pidana), jangankan penutupan. Hukuman pidana saja bisa kita usulkan di Kapolres," jelas Kadis PUTR Pemrov Sulsel itu.
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan merayakan natal dan tahun baru 2021. Berlaku mulai 24 Desember hingga 3 Januari 2021.
Surat bernomor 003.02/419 S. EDAR/ DISPAR/ XII/ 2020 itu ditandatangani langsung Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin yang ditujukan kepada pengelola hotel, tempat hiburan malam, cafe dan restoran.
Dalam surat tersebut ditegaskan, jika tetap melaksanakan kegiatan yang dimaksud akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. (ikbal/fajar)
Sumber : https://fajar.co.id/2020/12/25/pengusaha-langgar-aturan-jam-malam-sanksi-pidana-menanti/
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami