FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan melakukan pembatasan pada tempat keramaian jelang natal dan tahun baru.
Pemkot akan menyisir pusat perbelanjaan atau mal, restoran, dan kafe. Kebijakan ini akan berlaku selama 12 hari, dimulai 23 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021.
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi mengenai kebijakan ini. Sehingga masyarakat ataupun pengusaha bisa bersiap.
"Kita akan sosialisasikan segera, paling lambat awal pekan depan. Mulai berlaku tanggal 23 desember 2020 sampai 3 januari 2021," katanya saat ditemui, Jumat (18/12/2020).
Rudy menginstruksikan Satpol PP melakukan pengawasan. Dalam aturan, pelaku usaha hanya dibolehkan beroperasi sampai pukul 19:00 wita dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Ini tentu menggangu aktivitas kita selama liburan tetapi ini demi kepentingan kita bersama untuk menyelamatkan warga Makassar," tambahnya.
Sedangkan seluruh tempat umum ditutup penuh saat periode tersebut. Termasuk tempat kumpul yang biasanya banyak orang berkerumun.
"Pengawasan kita akan perketat, ada Satpol PP sebagai ujung tombak diback up TNI dan Polri. Di bawah koordinasi Polrestabes itu bisa saja undang-undang karantina yang berujung pidana," tegas Rudy.
Larangan ditujukan untuk mengantisipasi kenaikan kasus virus corona atau covid-19 pasca libur natal dan tahun baru. Sanksi tegas telah disiapkan bagi pelanggar mulai pembubaran paksa hingga pidana.
Sumber : https://fajar.co.id/2020/12/18/mulai-23-desember-pemkot-makassar-batasi-jam-operasional-mal-kafe-dan-restoran-sampai-pukul-19-00/
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami