
"Timpora Bandara Sultan Hasanuddin Makassar (Sulhas) ini adalah yang kedua setelah Timpora Bandara Juanda Surabaya terbentuk," ujar Dodi Karnida di Makassar, Rabu.
Ia mengatakan, Timpora Bandara Sultan Hasanuddin Makassar ini menurut ketentuannya secara otomatis diketuai oleh Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Makassar beranggotakan antara lain unsur Angkasa Pura, Otoritas Bandara, Bea Cukai, Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI AU, dan Komunitas Maskapai Penerbangan.
Dodi menyampaikan bahwa dirinya atas nama jajaran Imigrasi Sulsel menyampaikan terima kasih kepada General Manajer PT Angkasa Pura I Wahyudi dan jajarannya yang telah memfasilitasi rapat pembentukan dan pengukuhan Timpora Bandara itu.
"Timpora Sulhas akan fokus dalam pengawasan orang asing yang jumlahnya saat ini di Sulsel khususnya di Makassar sudah ribuan orang. Makanya, Timpora Sulhas sudah seharusnya terbentuk," katanya.
Menurut dia, kehadiran Timpora Sulhas sendiri sangat relevan untuk dibentuk karena jumlah orang asing yang terdata di Sulawesi Selatan saat ini ada sebanyak 2.154 orang baik mereka itu warga negara asing (WNA) pemegang izin tinggal (487) maupun pengungsi (1.667) yang tinggal di 22 rumah singgah (community house).
Dodi menuturkan, jumlah orang asing di Sulsel jauh lebih banyak karena tidak semua WNA itu pernah memohon atau mengajukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Makassar, Parepare maupun Palopo.
"Kita punya tiga kanim di Sulsel yang meliputi 24 kabupaten dan kota. Selama ini, belum ada yang mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal di salah satu Kanim kita," ucapnya.
Sumber : https://makassar.antaranews.com/berita/229452/kemenkumham-sulsel-kukuhkan-timpora-bandara-hasanuddin-makassar
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.

Sosmed Kami