BONEPOS.COM, JAKARTA - Per tanggal 13 Desember 2020, peta zonasi kepatuhan protokol kesehatan menunjukkan peningkatan pada beberapa daerah di Indonesia.

Kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, ini adalah hal baik dan harus ditingkatkan.

Meski demikian, Wiku menambahkan, masih terdapat beberapa lokasi yang menimbulkan kerumunan. Pemerintah daerah dan Satgas daerah diminta untuk melakukan tindakan tegas berupa pembubaran kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

Tak hanya masyarakat yang tidak patuh, pihak penyelenggara yang menimbulkan kerumunan pun dapat disanksi.

"Berikan juga sanksi kepada pihak yang menyelenggarakan kerumunan. Saya juga meminta kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan mengenai protokol kesehatan yang sudah ditentukan, hindari kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan untuk melindungi diri sendiri dan orang terdekat dari penularan-penularan Covid-19," ungkapnya saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (17/12/2020) sebagaimana disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Di samping itu, Wiku membedah peta zonasi kepatuhan yang dibagi dua, kategori yakni peta zonasi kepatuhan memakai masker dan peta zonasi kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Selanjutnya 1 2


Sumber : https://www.bonepos.com/?p=67570

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.