Makassar, IDN Times - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Gunawan Mashar mengungkapkan, surat keterangan kehilangan KTP dari kepolisian tidak dapat digunakan untuk memilih di tempat pemungutan suara (TPS), Rabu, 9 Desember 2020.
Kata Gunawan, surat kehilangan dari kepolisian tidak masuk kategori persyaratan untuk bisa ikut mencoblos. "Surat keterangan itu dipakai untuk mengurus penggantian KTP di Disdukcapil," kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Makassar ini, saat memberikan keterangan kepada jurnalis, Selasa (8/12/2020).
1. Pembatasan waktu bagi pemilih tanpa KTP dan tidak terdaftar di DPT
Gunawan mengatakan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar masih membuka pelayanan perekaman e-KTP bagi masyarakat yang hendak mengurus surat keterangan identitas. Surat keterangan perekaman itulah, kata dia, yang bisa digunakan warga untuk memilih.
Khusus untuk pemilih yang punya KTP elektronik diharuskan datang ke TPS sesuai surat undangan dan terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT). Waktu pemilihan dimulai dari pukul 07.00 pagi hingga 13.00 WITA. "Yang tidak ada undangan tetap bisa memilih dari jam 12.00 WITA sampai 13.00 WITA," jelas Gunawan.
2. Pemilih tidak terdaftar di DPT bisa memilih di TPS sesuai identitas
Gunawan menuturkan, pemilih yang punya surat keterangan perekaman namun tidak terdaftar di DPT, juga tetap dapat menyalurkan hak pilihnya di TPS. Waktunya sama dengan durasi pemilih biasa. Yakni pukul 12.00 hingga 13.00 WITA.
Pemilih tersebut, kata Gunawan, tinggal menyesuaikan lokasi TPS dengan alamat RT dan RW sesuai dengan identitas masing-masing. "Jadi jangan khawatir semua pemilih itu terakomodir dan tetap bisa menyalurkan hak suaranya," ungkap mantan jurnalis ini.
Baca Juga: KPU Makassar Mulai Distribusikan Logistik dan APD Pilkada
3. Pemilih tanpa e-KTP dan tidak terdaftar di DPT tetap bisa menyalurkan hak pilih
Endang Sari, Komisioner KPU Makassar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Parmas, menambahkan, pemilih dengan surat keterangan perekaman KTP elektronik tanpa undangan pemilihan, tinggal mendatangi TPS sesuai dengan identitasnya. Di TPS, kata Endang, pemilih akan diarahkan oleh petugas KPPS untuk diverifikasi apakah terdaftar di DPT atau tidak.
Aturan itu, jelas Endang, tertuang dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2020, Pasal 14 dan Pasal 9. "Jadi tidak usah khawatir kalau C (undangan pemilih) pemberitahuan tidak sampai. Semua silahkan datang ke TPS dengan KTP Elektronik atau suket telah melakukan perekaman," imbuh Endang.
Baca Juga: Jelang Pemungutan Suara, KPU Makassar Mulai Tahap Aktivasi Sirekap
Sumber : https://sulsel.idntimes.com/news/sulsel/sahrul-ramadan-1/ingat-surat-kehilangan-ktp-tak-bisa-dipakai-mencoblos-di-pilkada
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami