detiknews rabu, 23 des 2020 11:13 wib tak ada izin keramaian langgar prokes, pesta nikah di makassar dibubarkan polisi membubarkan acara pesta pernikahan di kota makassar karena tidak memiliki izin keramaian dan banyak melanggar protokol kesehatan.


Makassar -

Polisi membubarkan acara pesta pernikahan di Kota Makassar karena tidak memiliki izin keramaian dan banyak melanggar protokol kesehatan. Tamu undangan yang sudah terlanjur datang diminta pulang.

"Tadi malam kami bubarkan pesta pernikahan warga, mereka melanggar Perwali dan tidak mengantongi izin keramaian dari kepolisian," ujar Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathur Rakhman kepada wartawan, Rabu (23/12/2020).

Pesta pernikahan itu berlangsung di Jalan Pampang 1, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, pada Selasa (22/12) malam. Seluruh tamu undangan diminta bubar.

"Seluruh tamu undangan diminta pulang ke rumah masing-masing," sebut Jamal.

Dia menjelaskan, upaya pembubaran terpaksa dilakukan sebab pesta warga menyalahi Perwali Nomor 51 dan 53 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Kendati dibubarkan, sambung Jamal, warga dapat menerima dengan besar hati. Pemilik rumah dan panitia pesta juga koperatif.

"Alhamdulillah tertib, tidak ada penolakan dari tuan rumah dan penyelenggara, tamu juga memilih pulang," katanya.

Kompol Jamal menegaskan, pihaknya akan terus melakukan aksi serupa jika masih ada pelanggaran.

"Kami tidak akan pandang bulu, siapapun itu kalau melanggar akan kami tindak tegas. Kami bubarkan karena sosialisasi sering dilakukan," katanya.

(hmw/nvl)

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5306394/tak-ada-izin-keramaian-langgar-prokes-pesta-nikah-di-makassar-dibubarkan

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.